Makassar (Antaranews Sulsel) - Dinas Pendidikan Kota Makassar yang akan menyambut tahun ajaran baru 2018-2019 baru akan menentukan beberapa persyaratan dalam penerimaan siswa baru khususnya untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Makassar Mukhtar Tahir, Senin, mengatakan, penerimaan siswa baru tahun ajaran 2018-2019 akan ditentukan setelah pihaknya melakukan rapat bersama dengan semua pemangku kepentingan.

"Rapat baru akan kita lakukan dan kita akan membahas apa-apa saja yang akan menjadi persyaratannya sekaligus menentukan berapa kuota yang akan kita terima," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan menentukan kuota penerimaan siswa baru tingkat SMP se-kota Makassar ini membutuhkan pembicaraan serius dalam penetapannya.

Sebab mulai dari syarat pendaftaran dan syarat yang lain untuk jalur masuk seperti zonasi dan jalur inklusi, wajib untuk dipertimbangkan secara matang kemudian menarik kesimpulan.

"Karena harus ditau dulu berapa karena nanti di syarat-syarat penerimaan itu sudah jelas berapa kuotanya, bagaimana syarat pendaftarannya, bagaimana syarat-syarat yang lain misalnya zonasi, apakah jalur inklusi, atau jalur apalah, pokoknya macam-macamlah," terangnya.

Selain itu, seperti sebelum-sebelumnya pada penerimaan peserta didik tahun ini akan dilaksanakan di tiga jenjang pendidikan yakni Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pada penerimaan tahun ini, tetap akan menggunakan sistem dalam jaringan (daring/online) di semua sekolah tanpa terkecuali untuk mengurangi tingkat kecurigaan masyarakat akan permainan dalam penerimaan tersebut.

Mukhtar melanjutkan, sistem penerimaan siswa baru ini juga akan menggunakan sistem ofline namun hanya dibeberapa sekolah yang ada di pulau-pulau.

"Saya katakan semua sekolah harus online bagi yang punya koneksi internet. Kita di Makassar ini kan sebagian wilayah ada pulaunya dan semua sekolah yang ada di pulau itu kan listriknya saja belum ada, apalagi internetnya. Makanya, mereka menggunakan sistem ofline," katanya.

Dia menyatakan, tujuan penerapan aturan PPDB, yaitu untuk mengubah pola pikir orang tua yang selama ini menganggap bahwa sekolah unggulan atau berkualitas hanya berada di wilayah kota.

"Info terkait PPDB online nanti dapat diakses melalui website Disdik Makassar, yaitu?disdik.makassarkota.go.id," tutupnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024