Mamuju (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD setempat telah menandatangani "memorandum of understanding/MoU" atau nota kesepahaman pembentukan Ranperda Pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Energi Sebuku Malaqbiq.

"Harapan kami, proses fasilitasi dan pemberian nomor register di Kementerian Dalam Negeri tidak memakan waktu lama, sehingga Ranperda tersebut akan segera ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah," kata Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar, Kamis.

Menurutnya, pembentukan peraturan daerah terkait pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Sebuku Energi Malaqbiq sangat penting guna memenuhi persyaratan dalam menerima penawaran "participacing interest" (PI) sebesar 10 persen sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 8 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja dan Gas Bumi, yang dinyatakan akan diterima dalam tahap penawaran PI paling lama satu tahun setelah diterimanya surat Kepala SKK Migas kepada Gubernur.

Ia menyatakan, materi ranperda tersebut akan dirumuskan oleh pihak Pansus DPRD Sulbar bersama unsur perangkat daerah berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait, yaitu Direktur Jenderal Migas, SKK Migas, Direktur BUMD, BLUD dan BMD Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri serta dari kalangan akademisi yaitu Prof Ilmar dari Universitas Hasanuddin.

"Kami bersama pimpinan DPRD Sulbar serta para anggota dewan dan perangkat daerah terkait akan mengawal Ranperda ini, baik dalam proses fasilitasi maupun sampai dengan pemberian nomor register di Kementerian Dalam Negeri," terang Enny.

Semenetara Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras mengatakan, proses pembahasan ranperda tersebut sudah melalui mekanisme peraturan tata tertib DPRD, yang diawali penyampaian surat Gubernur Sulbar Pada 7 Mei 2018 terkait pengajuan Ranperda pendirian perusahaan umum daerah Sebuku Energi Malaqbiq yang telah tercatat dalam agenda Sekretariat DPRD Nomor 136.

"Setelah melewati beberapa tahapan, tim pansus DPRD melakukan sejumlah rangkaian kegiatan yaitu, kunjungan kerja pansus dan rapat kerja pansus serta rapat-rapat koordinasi atau konsultasi dengan pihak terkait dalam rangka penyempurnaan dan harmonisasi ranperda tersebut," tutur Amalia Fitri Aras.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024