Makassar (Antaranews Sulsel) - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-14 yang akan diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak termasuk komponen tunjangan beras dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Karena keterbatasan keuangan kami, kami hanya mampu membayarkan gaji pokok ditambah semua tunjangan, kecuali tunjangan beras dan TPP," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwien Azis di Makassar, Senin.

Ia menambahkan meskipun berdasarkan Surat Edaran terakhir dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), TPP masuk dalam komponen THR bagi ASN daerah, namun pada point terakhir surat tersebut disebutkan bahwa pembayaran THR tergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Sementara di sisi lain, sebutnya kemampuan keuangan Provinsi Sulsel belum cukup jika harus membayarkan THR dengan komponen TPP.

"Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum mampu membayar TPP untuk setahun, apa lagi jika ditambah TPP pada THR," ujarnya mengilustrasikan.

Pilihan untuk menggunakan sumber dana dari anggaran tidak terduga di APBD, lanjutnya juga tidak dapat dilakukan karena kecilnya anggaran tersebut.

"Anggaran tidak terduga kita hanya Rp50 miliar, sedangkan untuk TPP dibutuhkan anggaran Rp70 miliar," katanya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan saat ini pihaknya telah siap mencairkan THR bagi seluruh ASN Pemprov Sulsel. BPKD, kata dia, bahkan tetap membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu untuk pencairan THR.

Hanya saja, tambah dia sejauh ini, baru sekitar 30 OPD yang memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencairkan THR tersebut.

"Kami mengimbau agar sekitar 20 OPD lain segera memasukkan SPM, agar THR bisa segera dicairkan," ucapnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024