Makassar (Antaranews Sulsel) - Hak angket penolakan kelanjutan proyek reklamasi Pantai Losari di Central Poin of Indonesia (CPI) terus bergulir di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

"Sudah ada 24 anggota dari tujuh fraksi yang siap bertanda tangan. Untuk anggota fraksi Golkar sebagian sudah bertanda tangan, saat ini kami terus mendulang dukungan untuk hak angket proyek reklamasi di CPI," ucap Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Kadir Halid di Makassar, Kamis

Menurut dia, untuk pengajuan atau mengusulkan hak angket, syaratnya didukung minimal 15 anggota dewan dari dua fraksi. Karena itua fraksinya yakin usulan hak angket ini akan disetujui anggota DPRD Sulsel, kendati tidak semua akan mengikuti hak angket itu.

Bergulirnya hak angket itu saat penyampaian pandangan umum tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 oleh Fraksi Golkar atas temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, tentang lahan CPI .

Berdasarkan dari laporan BPK tersebut, pihaknya mempertanyakan ada apa dengan proyek reklamasi disana dan ingin mengetahui apakah aset di lahan reklamasi itu sengaja dikurangi dari 50 hektare menjadi 38 hektare lebih

"Ada laporan laporan BPK berkaitan dengan temuan itu, makanya kita gulirkan hak angket untuk mempertanyakan aset kita dan apa manfaat serta tujuan dari reklamasi itu. Berdasarkan laporan dan aksi masyarakat Galesong, Kabupaten Takalar. katanya merugikan mereka dari reklamasi itu," kata Kadir.

Tidak hanya itu, bergulirnya hak angket disebabkan beberapa fraksi ikut mempertanyakan lahan milik Pemprov Sulsel di CPI yang dikabarkan terus berkurang dari kesepakatan yang ada.

"Hak angket ini diajukan karena kami di DPRD ingin bertanya kepada pemprov, bagaimana pengelolaan CPI yang sebenar-benarnya. Kedua, kenapa ada perpanjangan atau addendum kita tidak mengetahuinya, padahal fungsi dewan mengawasi. Ini `kan lucu, Pemprov Sulsel `kan mitra kami di DPRD," katanya.

Bergulirnya hak angket yang diinisiasi Fraksi Golkar itu mengundang reaksi Lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel dengan mendukung sepenuhnya terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang pantas ditelusuri di proyek reklamasi tersebut.

"Kami mendukung hak angket itu dan adalah hak anggota DPRD. Bila Fraksi Golkar ingin menginisiasi hak angket untuk proyek CPI, kami meminta agar serius dan tetap konsisten dengan rencana itu," tegas Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin.

Hak angket merupakan kewenangan yang melekat pada anggota DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Amin menyebutkan, proyek reklamasi telah merusak desa-desa pesisir Takalar serta memiliki banyak permasalahan.

Mulai dari landasan aturannya, perizinannya, dampaknya, sampai pembagian lahannya. Apabila DPRD Sulsel serius menelaah proyek reklamasi CPI maka pasti akan mendapatkan akar masalah serta pelanggarannya.

"Ini juga dikuatkan laporan hasil pemeriksaan BPK menyebut Pemprov hanya memperoleh 38 hektar di area CPI," katanya.

Walhi berharap sudah saatnya anggota DPRD menunjukkan keberpihakannya terhadap masyarakat dan lingkungan karena selama polemik reklamasi CPI ini bergulir, tidak ada satupun upaya nyata yang diperlihatkan anggota DPRD sebagai representasi rakyat.

"Menjadi pertanyaan, apakah pernah DPRD Sulsel diminta masukan saat mantan Gubernur Syahrul Yasin Limpo selaku insiasi reklamasi CPI saat membuat MoU dengan pihak PT Yasmin, kini dikerjakan Ciputra?. Kalau tidak pernah, apa yang dilakukan DPRD? Kan tidak ada. Artinya, kekuatan DPRD Sulsel tidak ada, nah melalui momentum ini kekuatan itu patut ditunjukkan," kata Amin.

Sementara Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah (Setda) Pemprov Sulsel Tautoto Tanaranggina saat menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan fraksi-fraksi di kantor DPRD Sulsel berdalih, terjadinya addendum kedua atas perjanjian kerja sama antara pemprov dengan pihak swasta berdurasi lama karena beberapa hambatan.

Adendum sebelumnya dan tanpa melibatkan DPRD sama sekali sebagaimana dipertanyakan dewan bahwa addendum kedua perjanjian kerja sama diperlukan karena terjadi beberapa hambatan dalam proses reklamasi sehingga disepakati perpanjangan jangka waktu pelaksanaan.

Pekerjaan reklamasi oleh pihak kedua PT Yasmin Bumi Asri dari 1.700 hari menjadi 3.080 hari kalender sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Dengan tidak melibatkan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Sulsel terhadap pelaksanaan kedepannya

"Berdasarkan temuan BPK yang mana dijanjikan 50 hektare, dapat dijelaskan reklamasi seluas 157,23 hektar, 50,47 hektare akan tetap diterima Pemrov Sulsel diluar lahan pengganti 12,1 hektare yang dikeluarkan dari perjanjian kerja sama dan telah disertifikasi berdasarkan kesepakatan addedum kedua dalam PKS," katanya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024