Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan tiga daerah di Sulsel menjadi prioritas dalam pemberantasan tindak pidana peredaran narkoba.

"Di Sulsel ini ada tiga daerah yang selalu menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri dan itu semua melalui jalur perdagangan laut," ujar Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Mardi Rukmianto di Makassar, Senin.

Ia mengatakan tiga daerah yang menjadi prioritas utama yakni Kabupaten Barru, Sidenreng Rappang (Sidrap) dan Kota Parepare. Ketiga kabupaten dan kota menjadi sasaran empuk para pengedar narkoba karena banyaknya pintu masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.

Brigjen Mardianto menerangkan jika modus operandi dari para pengedar narkoba juga terus berkembang dan pihaknya bersama aparat kepolisian selalu ketinggalan satu langkah.

"Kita mengakui jika mereka ini terus berkembang dan modus operandi mereka juga sudah sangat canggih. Mereka tidak segan-segan melibatkan anak-anak kecil untuk jadi pengedar," katanya.

Sebelumnya, pihaknya memusnahkan lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang sebulan sebelumnya diamankan oleh anggotanya di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

"Hari ini barang bukti sabu-sabu kurang dari 200 gram atau tepatnya 4,8 kilogram itu kita musnahkan setelah dikoordinasikan dengan kejaksaan maupun pengadilan," ujarnya.

Ia mengatakan sabu-sabu seberat lima kilogram itu berasal dari tangan tiga orang tersangka yakni Tony, Dony dan Saddang. Antara Tony dan Dony masih bersaudara.

Mardi Rukmianto menjelaskan barang bukti lima kilogram sabu-sabu itu diamankan dari para pelaku yang disembunyikan dalam ember plastik bekas cat untuk mengelabui petugas.

"Ada banyak cara, trik dan taktik yang digunakan oleh pelaku, salah satunya menyimpan sabu-sabu di dalam ember plastik bekas cat. Tetapi anggota bisa mengungkap itu," katanya.

Dia mengatakan awalnya, Kamis (19/7), petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan berhasil mengamankan Tony di depan SMP Negeri 2 Rappang, Kabupaten Sidrap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1,8 kilogram lebih.

Dari tangan pelaku ini, polisi kemudian mengembangkan kasusnya dan menginterogasi Tony sehingga mengakui perbuatannya jika semua barang haram yang dimilikinya didapatkan dari tangan Saddang (29).

Polisi yang sudah mendapatkan banyak keterangan dari Tony kemudian bergerak untuk mengamankan Saddang dan dari tangannya pula ditemukan barang bukti seberat 2,8 kilogram lebih.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024