Makassar (Antaranews Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provisi Sulawesi Selatan, memasukkan bantuan khusus dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2018 sebesar Rp2 miliar untuk membantu korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Atas nama DPRD Sulsel berdasarkan hasil kesepakatan dari Badan Anggaran DPRD mewakafkan bantuan kemanusiaan terhadap saudara-saudara kita di Lombok yang terdampak bencana gempa bumi sebesar Rp1 miliar," papar Ketua Banggar DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga saat rapat paripurna di Makassar, Kamis.

Tidak hanya DPRD, Pemerintah Provinsi Sulsel juga sepakat menyumbangkan dana sebesar Rp1 miliar kepada korban bencana gempa di Lombok sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan.

"Total untuk sumbangan kemanusiaan sebesar Rp2 miliar bagi korban bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat," papar Rangga saat penyampaian laporan hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan 2018

Sementara pejabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono pada kesempatan ini memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan terkhusus Banggar atas perhatiannya terhadap saudara kita yang terkena musibah.

"Kami patut memberikan apresiasi dan terima kasih atas langkah DPRD Sulsel menganggarkan bantuan bagi saudara kita menjadi korban bencana gempa bumi di Lombok," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat dengan register No.977/6131/Sj dan No.977/6132/Sj yang diterbitkan pada Senin 20 Agustus 2018 ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia terkait bantuan korban gempa Lombok.

Alasan penerbitan surat tersebut menindaklanjuti surat yang dilanyangkan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang bernomor 900/1206/BPKAD/2018, pada 6 Agustus 2018 ditujukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia dan ditembusan kepada Kemendagri untuk dapat diberikan bantuan.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin menjelaskan dalam pengelolaan keuangan dan penyusunan APBD ada tiga jenis belanja yang sifat dan karakternya tidak wajib, yakni hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024