Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provisi Sulawesi Selatan kesulitan menindak Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang mulai menjamur terpasang belum waktunya di sejumlah lokasi di Kota Makassar dan kabupaten lain di Sulsel.

"Mereka (caleg) sudah pintar hanya memasang APK yang bertanda gambar dan tidak memasang nomor urut, serta partai. tapi ada juga memasang APK partai dan wajah caleg namun tidak ada nomor urut," beber Komisioner KPU Sulsel, Saiful Jihad saat dihubungi wartawan, Rabu.

Menurutnya, larangan untuk pemasangan APK sebelum masa kampanye aturannya harus kumulatif seperti ada tanda gambar atau wajah, nomor urut Caleg, nomor urut partai, logo partai serta visi misi atau program caleg tersebut.

Selain itu ada tiga jenis APK yang bisa dipasang yakni baliho, spanduk dan umbul-umbul.

Kendati demikian masih saja Caleg mensosialisasikan diri dengan berbagai cara-cara mereka agar tidak melanggar.

"Kami tahu mereka pintar memasang APK tidak secara akumulatif, tetapi meski begitu kami tentu segera berkoordinasi dengan pemerintah kota maupun provinsi melalui Satpol PP untuk membersihkannya, sebab penindakan itu bukan wewenang kami," ujar pria disapa akrab Ipul itu.

Terkait penurunan baliho atau spanduk yang dianggap melanggar, kata dia, merupakan tugas dari Satpol PP menindaki sesuai dengan aturan yang berlaku melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang keindahan kota.

Aturan ini sangat jelas diatur didalamnya tentang larangan pemasangan APK di area publik, hanya saja masih banyak caleg yang belum paham, dan tetap memasang spanduk maupun baliho untuk bersosialisasi.

"Kita berharap APK ini bisa ditertibkan Satpol PP berdasarkan Perda tentang Keindahan dan Tata Kota, sebab kami tidak punya wewenang menertibkannya," harap mantan aktivis organisasi PMII ini.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Andi Syaifuddin menyatakan untuk larangan memasang APK mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pemasangan Reklame dan Atribut Partai Politik Dalam Kota Makassar.

Syarifuddin mengatakan pelarangan ini juga menjadi dasar pada pemilihan umum presiden dan pemilihan legislatif yang berlangsung pada 2019.

"Aturan tersebut berlaku bagi semua APK baik semua peserta pemilu, Capres, Partai Politik, maupun Calegnya disemua tingkatan termasuk calon anggota DPD," ujarnya.

Berkaitan hal itu, KPU kemudian menguatkan dengan mengeluarkan Surat Keputusan HK.3.01-Kpt/7371/KPU-kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan APK pada Pemilu 2019. Peserta tidak boleh memasang APK disepanjang jalan protokol di jalan Jenderal Sudirman, jalan Jenderal Ahmad Yani, jalan Penghibur, serta jalan Haji Bau, Makassar.

Selanjutnya, di jalan Somba Opu, jalan Pasar Ikan, jalan Ujungpandang, jalan Riburane, jalan Nusantara, jalan Tentara Pelajar, jalan Gunung Bawakaraeng, jalan Ratulagi. Jalan Sultan Alauddin, Urip Sumoharjo, Andi Pangeran Pettarani, Perintis Kemerdekaan, Veteran, dan jalan Bandang.

"Kalau masih ada yang tidak mengikuti aturan sebelum masa kampanye maka kami surati dalam bentuk teguran tertulis kepada bersangkutan, kalau tidak diindahkan terpaksa diturunkan," tegasnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024