Makassar (Antaranews Sulse) - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan telah menjaring 237 pengendara roda dua dan roda empat karena melanggar aturan berlalulintas saat Operasi Zebra dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Kompol Masaluddin, di Makassar, Kamis, mengatakan dalam dua hari pelaksanaan Operasi Zebra ini, pihaknya menemukan banyak pengendara roda dua dan empat melanggar aturan berlalu lintas.

"Operasi Zebra telah digelar serentak sejak Selasa, 30 Oktober, dan hasil operasi selama dua hari itu kami telah menindak langsung 237 pengendara atas pelanggarannya," ujarnya pula.

Ia mengatakan pada hari pelaksanaan, pihaknya telah menilang sebanyak 139 orang pelanggar dan di hari kedua razia, jumlah pelanggar yang ditindak mengalami penurunan menjadi 98 pelanggar.

Kompol Masaluddin menjelaskan ada tujuh bentuk pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra, yakni pelanggaran tidak menggunakan pelindung kepala (helm).

Kemudian, penggunaan telepon genggam (HP) saat sedang mengemudi, berkendara saat mabuk, melanggar batas kecepatan, melawan arus, pelanggaran sabuk pengaman, dan pengemudi di bawah umur.

"Untuk Operasi Zebra ini, fokus road safety kami ada tujuh poin yakni tidak memakai helm, menggunakan HP saat berkendara, mabuk, melanggar batas kecepatan, melawan arus, penggunaan sabuk pengaman, dan anak-anak di bawah umur berkendara." katanya lagi.

Pihaknya tidak menetapkan pelaksanaan operasi di satu ruas jalan saja melainkan berpindah-pindah untuk menjaring para pelanggar lalu lintas.

Masaluddin juga mengingatkan kepada semua pengendara kendaraan bermotor, agar melengkapi standar keselamatan seperti penggunaan pelindung kepala saat akan bepergian, membawa surat-surat kelengkapan kendaraan, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024