Mamuju (ANTARA) - Operasi Zebra Marano tahun 2023 yang digelar Polda Sulawesi Barat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan.
"Berdasarkan hasil Operasi Zebra yang dilaksanakan di sejumlah titik di Kota Mamuju, kurun waktu dua hari terakhir terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas," kata Syamsu Ridwan, di Mamuju, Kamis.
Ia menyampaikan, pelaksanaan Operasi Zebra Marano di hari ketiga atau pada Rabu (6/9), jumlah pelanggaran yang ditemukan di empat lokasi di Kabupaten Mamuju yang menjadi sasaran operasi, yakni sebanyak 12 penindakan.
"Kemudian, pada hari ini (Kamis) terjadi penurunan sebanyak 10 penindakan dari lima titik sasaran operasi di Kabupaten Mamuju," terang Syamsu Ridwan.
Penurunan angka penindakan pada pelaksanaan Operasi Zebra Marano itu menurut Syamsu Ridwan menunjukkan bahwa masyarakat, khususnya para pengendara mulai sadar dan paham akan pentingnya keselamatan saat berkendara dengan mematuhi setiap aturan yang berlaku saat berlalu lintas.
"Hal tersebut membuktikan para pengendara menyadari pentingnya keselamatan saat berkendara dengan mematuhi setiap aturan yang berlaku saat berlalu lintas," katanya.
Pada pelaksanaan Operasi Zebra Marano lanjut Kabid Humas, para personel senantiasa mengedepankan 3S (senyum, sapa, salam).
Selain melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan para pengendara, personel yang melaksanakan Operasi Zebra Marano juga terus mengedukasi para pengendara agar lebih sadar dan paham pentingnya keselamatan saat berlalu lintas.
Pada pelaksanaan Operasi Zebra Marano yang berlangsung selama 14 hari ke depan, yakni mulai 4-17 September 2023 Polda Sulbar menetapkan tujuh sasaran prioritas.
Ketujuh sasaran pada Operasi Zebra Marano 2023 tersebut, yakni pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau safety belt, pengendara yang melawan arus, pengendara di bawah umur dan berkendara sambil bermain telepon genggam.
Kemudian, berkendara dalam keadaan mabuk, berboncengan tiga atau lebih serta "Over Dimention Over Load/ODOL" atau kelebihan muatan dan dimensi yang berpotensi bahaya.