Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Makassar, Gani Sirman terkait dugaan korupsi Sanggar Kerajinan Lorong pada 2016 dengan pagu Rp1,025 miliar.

"Hari ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka GS selama 20 hari pertama untuk perampungan berkas perkaranya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin.

Ia mengatakan penahanan dilakukan sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP.

Selain menahan mantan Kadis Koperasi dan UMKM, penyidik juga melakukan penahanan terhadap Kepala Bidang UKM pada Dinas Koperasi dan yakni UMKM Enra Efni.

Dia menjelaskan kedua tersangka memiliki peran masing-masing yakni Gani Sirman selaku pengguna anggaran (PA) serta Enra Efni selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Penetapan tersangka terhadap kedua pelaku berdasarkan adanya hasil audit dari BPKP yang menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp400 juta lebih.

"Untuk sementara 20 hari pertama sambil merampungkan berkasnya dan jika dalam 20 hari belum rampung, maka penahanan akan dilanjutkan hingga 40 hari ke depannya," ujarnya.

Dicky menyatakan proyek Sanggar Kerajinan Lorong dari Dinas UMKM itu dilaksanakan pada Maret hingga November 2016 di mana proses pengadaannya ini menggunakan sistem pengadaan langsung sebanyak empat kali dan lelang sederhana sebanyak satu kali.

"Proyeknya ini dibagi dalam lima kegiatan, empat kegiatan atau pengadaannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung sedangkan satu kegiatan dilakukan dengan cara lelang sederhana," jelasnya.

Sebelumnya, pada kasus itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto ikut menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan terkait proyek usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Wali kota dengan didampingi para penasihat hukumnya itu menjelaskan jika proyek Sanggar Kerajinan Lorong-lorong pada Dinas UMKM dikerjakana pada tahun anggaran 2016.

Salah satu penasihat hukum wali kota, Adnan Buyung Azis mengatakan jika proyek Sanggar Kerajinan Lorong itu tidak ada kerugian sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi dugaan awal terjadi tindak kerugian negara, tetapi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan itu tidak ada, nol," katanya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024