Makassar (Antaranews Sulsel) - Pusat Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha mengungkapkan hilangnya aset Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp56 miliar di Jalan Penghibur Nomor 1, Makassar, akibat proses "ruislag" atau tukar guling yang terjadi pada tahun 1995.

"PWI `dikadalin,` mereka menjadi korban, aset mereka hilang," kata Peneliti Senior PUKAT Bastian Lubis di Makassar, Kamis.

Hilangnya aset PWI tersebut, terungkap setelah PUKAT mengkaji polemik kepemilikan Gedung PWI Sulsel yang berada di Jalan AP. Pettarani.

Bastian menjelaskan pada mulanya Gedung Balai Wartawan beralamat di Jalan Penghibur Nomor 1, Makassar bernama Gedung Gelora Pantai yang dimiliki oleh Perusda Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel.

Pada tahun 1968, Gubernur Sulsel meminta PWI membicarakan perpindahan kantor PWI ke gedung milik BPD Sulsel tersebut. Oleh BPD Sulsel perpindahan kantor ini disetujui dengan syarat PWI membayar ganti rugi Rp5 juta.

PWI menyanggupi pembayaran ganti rugi tersebut, setelah sebelumnya menerima hibah yang merupakan bantuan Pemprov Sulsel kepada PWI dengan persetujuan DPRD. Dana sebesar Rp5 juta diteruskan ke BPD Sulsel melalui pengurus PWI.

"Karena dana yang diberikan dalam bentuk hibah, dan telah dibayarkan ke BPD Sulsel, ini berarti gedung di Jalan Penghibur tersebut adalah sepenuhnya milik PWI Sulsel, dan tidak ada lagi hak pemprov di dalamnya," jelas Bastian.

Masalah, kata dia, muncul ketika pada tahun 1995, Gubernur Sulsel yang saat itu dijabat oleh HZ Basri Palaguna menerbitkan surat permohonan persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga CV. Sari Jati Raya. Ruislag dilakukan dengan lokasi yang terletak di Jalan AP. Pettarani, lokasi berdirinya Gedung PWI saat ini.

Di sisi lain, lanjutnya, ruislag tersebut ternyata dilakukan dengan lahan milik Pemprov Sulsel sendiri, dan bukan milik CV. Sari Jati Raya sebagai pihak ketiga. Kepemilikan lahan di Jalan AP. Pettarani tersebut oleh Pemprov Sulsel, dibuktikan dengan tiga sertifikat, yaitu pada tahun 1985, 1987, dan 1992, dan tercatat dalam neraca aset pemprov.

Pada tahun 1997, akhirnya terbit Berita Acara Gubernur Sulsel nomor 593.5/1756/BP, perihal Penandatanganan Bersama antara Gubernur Sulsel dengan Ketua PWI Sulsel atas Penyerahan Tanah dan Bangunan milik Pemprov Sulsel untuk dimanfaatkan sebagai Gedung Balai Wartawan Ujung Pandang, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 371/III/1997 tanggal 31 Maret 1997.

Pada titik ini, kata dia, PWI telah kehilangan asetnya yaitu gedung dengan tanah seluas 1.119 meter persegi di Jalan Penghibur Makassar, yang nilainya saat ini diperkirakan telah mencapai Rp56 miliar.

Saat ini, kata dia, polemik Gedung PWI masih berputar pada masalah tidak disetorkannya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,6 miliar ke kas negara. Padahal, menurut Bastian, ada masalah yang lebih besar di situ, yaitu hilangnya aset PWI dengan nilai yang jauh lebih besar. Bastian menilai ada permufakatan jahat yang memungkinkan hal ini terjadi.

"Telusuri gedung yang hilang,

ini ada kesengajaan di pemprov, yang jadi korban PWI, karena asetnya hilang akibat ruislag," kata dia.

Pewarta : S. Mappong dan Nurhaya JP
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024