Makassar  (Antaranews Sulsel) - Penarikan inventaris KPU Makassar berupa komputer dan perangkatnya yang digunakan pasca Pemilihan Wali Kota Makassar dan Pemilihan Gubernur Sulsel 27 Juni lalu dinilai akan menggangu proses tahapan Pemilihan Umum pada 17 April 2019.?

"Bisa saja tergangu sebab sementara ini sedang berlangsung tahapan-tahapannya. Tapi ini ranah dari internal KPU Makassar untuk segera menyelesaikannya," ujar Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnain disela peninjauan penyimpanan logistik Pemilu 2019 di kantor KPU Makassar, Selasa. 

Persoalan tersebut, tambah dia, harus segera diselesaikan, mengingat tahapan Pemilu Presiden, legislatif dan DPD sementara berlangsung. Sehingga dikhawatirkan akan menggangu proses tahapan pemilu karena kelengkapan elekronik itu diperlukan sebagai pendukung.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris KPU Makassar, Sabri tidak mempersoalkan sejumlah barang elektronik KPU Makassar yang ditarik oleh pihak ketiga dalam hal ini PT Airmas Pantero Tehnologi selaku pengadaan barang dan jasa inventaris KPU setempat.

Meski barang elektronik itu telah dipakai untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Makassar serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2018, Sabri menyatakan itu hak dari mereka. 

"Barang itu bukan disita, tapi diambil kembali. Silahkan saja itu haknya mereka," ujar Sabri secara singkat dan enggan berkomentar banyak saat ditanya terkait anggaran pengadaan barang tersebut. 

Dia menyampaikan bahwa memang barang-barang elektronik tersebut belum dibayar karena anggarannya belum cair dari Pemerintah Kota Makassar, Sulsel.

Baca juga: Inventaris KPU Makassar ditarik karena belum lunas

Sementara Kuasa Direksi PT Airmas Pantero Tekhnologi, Poltak David Aditiya disela penarikan barang inventaris itu mengatakan dihadapan wartawan mengatakan sudah ada surat dari KPU dan Pemrov Sulsel terkait dengan pembayaran selambat-lambatnya 19 November 2018 untuk pelunasan, tapi tidak dilaksanakan.

"Sampai saat ini kami belum dapat kepastian pembayaran. Kita tarik ini sampai ada pembayaran dan akan dikembalikan setelah dibayar,`" ujar David.

Mengenai dengan jumlah piutang yang belum dibayarkan KPU Makassar, sebut dia, sebesar Rp368.998.900 juta. Sedangkan unitnya seperti komputer, laptop, HD, priter, server dan perangkat lainnya dengan total 42 unit. 

Ia mengatakan pembelian barang-barang elektronik itu langsung dari e-catalog, dan pembelian tidak ditenderkan tapi dari pembelanjaan melalui sistem F-KTP yang selanjutnya disetujui selanjutnya dikirimkan ke KPU Makassar selaku pemesan. 

"Intinya kami ingin semua barang yang sudah dibeli bisa dibayarkan, kami tetap tidak akan mengembalikan sampai semua barang dibayar sesuai dengan tagihan yang ada," tegasnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024