Makassar (Antaranews Sulsel) - Pemilih penyandang disabiltas di Sulawesi Selatan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ditetapkan mencapai 20.513 orang dari sebelumnya 20.288 orang.

"Ada penambahan 225 orang dari jumlah tersebut atau 0,33 persen dari Jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 6.159.375 orang pemilih di Sulsel," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi dan Hubungan Antar Lembaga KPU Sulsel, Uslimin, Minggu.

Rinciannya, kata dia, penyandang tunadaksa sebanyak 5.163 orang pemilih dengan persentase 25 persen dari total pemilih disabilitas.

Selanjutnya, penyandang tunanetra 4.470 orang pemilih dengan persentase 22 persen dan penyandang tunarungu tercatat 4.455 orang pemilih atau 22 persen dari persentase total pemilih disabilitas.

Untuk penyandang tunagrahita (ganguan kejiwaan) berjumlah 2.474 orang pemilih dengan persentase 12 persen dan penyandang disabilitas lainnya sebanyak 3.951 orang pemilih atau 19 persen dari total pemilih disabilitas di Sulsel.

Sementara, untuk pemilih berusia di atas 20 tahun atau pemilih muda dan pemula sebanyak 646.012 orang yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 17 April 2019. 

Sebelumnya, Ketua Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel Abdul Rahman memberikan apresiasi kepada penyelenggara karena mampu mengakomodasi pemilh penyandang disabilitas guna menyalurkan hak pilih mereka.

Kendati demikian, yang harus menjadi perhatian penyelenggara adalah bagaimana mempersiapkan fasilitas bagi difabel saat menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan.

"Kami berharap KPU sebagai penyelenggara setelah mengakomodasi hak-hak difabel juga mampu menjamin fasilitas mereka saat pencoblosan nanti, atau ada perlakukan khusus diberikan panitia pemungutan suara di TPS," katanya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024