Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat bersama Kantor Imigrasi Kabupaten Mamuju melakukan pencanangan dan penandatanganan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Harun Sulianto, Rabu mengatakan, pencanangan zona integritas itu, telah dilaksanakan pada Selasa (21/5).

Pencanangan zona integritas menuju WBK itu lanjutnya, disaksikan langsung Kapolda Sulbar Brigjen Polisi Baharuddin Djafar, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar Lukman Umar, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Ranu Indra serta perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju.

"Pencanangan zona integritas menuju WBK tersebut telah kami laksanakan kemarin (Selasa). Pencanangan tersebut dilakukan bersama Kantor Imigrasi Mamuju," kata Harun Sulianto.

Ia mengatakan, pencanangan zona integritas itu agar layanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, efektif, efesien, cepat, tepat dan profesional serta mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Hal itu sesuai Perpres Nomor 81 tahun 2010 tentang 'Grand Design' Reformasi Birokrasi 2010-2025," ujar  Sulianto.

Untuk pelaksanaan reformasi birokrasi, tambahnya, secara konkrit diperlukan upaya pembangunan "pilot project" zona integritas.

Berdasarkan hasil survei indeks kepuasan masyarakat dari Badan Litbang Kementerian Hukum dan HAM dan hasil survei indeks persepsi korupsi dari Itjen Kemenkum HAM kata Harun Sulianto menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum HAM Sulbar dan Kantor Imigrasi Mamuju direkomendasikan untuk jadi satker WBK .

‘'Zona Integritas itu adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kulaitas pelayanan publik," terang Harun Sulianto.

Dari 1.080 satker Kemenkumham, hanya 11 satker, yakni satu direktorat, empat kantor imigrasi dan enam lapas yang mendapatkan predikat WBK dari Menpan RB.

Syarat untuk WBK adalah predikat wajar tanpa pengeculian dari BPK atas opini laporan keuangan dan mendapatkan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) minimal 'CC'.

"Prioritas layanan WBK pada Kanwil antara lain layanan kekayaan Intelektual (hak cipta, paten, merek, indikasi geografis) layanan pengawasan notaris, layanan kemudahan berusaha melalui 'online single submission', layanan pengaduan HAM dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah," terang Sulianto.

Pewarta : Amirullah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024