Makassar (ANTARA) - Perusahaan pengembang Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD)  menyatakan akan menyerahkan Fasilitas Sarana Umum (FSU) kepada pihak Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) dan hasil kesepakatan pada rapat pembahasan negosiasi  yang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Makassar, perusahaan pengembang GMTD dan Tim Aset Kota Makassar di Makassar, Selasa

Pada rapat pembahasan terkait permohonan bantuan hukum non ligitasi. yang dipimpin Kepala Kejari Makassar Dicky Wahyudi itu dihadiri pihak pengembang GMTD DSN sejumlah unsur instansi lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Turut hadir dalam pertemuan itu antara lain Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar Suhartini, Kadis PM-PTSP kota Makassar Firman Hamid Pagarra, perwakilan BKAD, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Inspektorat, Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Makassar Suhartini pihak pengembang GMTD bersedia menyerahkan fasilitas sarana umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pihak Pemkot Makassar.

"Hasil rapat tadi antara pihak GMTD bersama Kejari dan Tim Aset Pemkot Makassar, ada 6 poin hasil kesepakatan, yang pada intinya pihak GMTD akan serahkan semua Fasum dan Fasos kepada Pemkot Makassar," papar Suhartini. 

Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK)  Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Makassar dengan nomor surat: SKK-15/GS/V/2019 ter  terkait proses penyerahan PSU pada perumahan GMTD.

Kendati terjadi sedikit ketegangan pada rapat itu, namun pada akhirnya melahirkan kesepakatan dalam negosiasi antara Tm Aset Pemkot Makassar  dengan pihak Pengembang GMTD dengan enam poin, antara lain pertama, pihak baik Pemkot maupun GMTD mempunyai kesepahaman akan memulai penyerahan PSU yang menjadi kewajiban pihak GMTD dalam waktu paling lambat dua pekan termasuk jalan Metro dan PSU lainnya.

Kedua, pertemuan menyepakati akan dibentuk Tim Serah Terima PSU yang akan ditunjuk oleh masing-masing pihak paling lambat 26 Juni 2019 yang akan membahas terkait permasalahan teknis dan administrasi dalam penyerahan PSU tersebut.

Ketiga, setelah adanya serah terima PSU maka pihak Pemkot Makassar segera melakukan penyelesaian administrasi pertanahan di BPN.

Keempat, masing-masing pihak sepaham untuk saling membantu pemberian data/administrasi terkait dengan penyerahan PSU tersebut.

Kelima, untuk efektivitas penyerahan PSU itu akan dikoordinasikan oleh salah satu instansi teknis dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar.

Keenam, penyerahan PSU oleh PT GMTD Tbk difokuskan terhadap PSU yang tidak dalam keadaan sengketa atau terdaftar permasalahan pertanahan.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024