Kaka Slank suarakan bahaya plastik sekali pakai
Sabtu, 20 Juli 2019 15:21 WIB
Musisi Kaka Slank berfoto dengan latar monster plastik yang diibaratkan sebagai ancaman kehidupan manusia akibat penggunaan plastik sekali pakai. (Antaranews/Muhammad Zulfikar)
Jakarta (ANTARA) - Vokalis Grup Band Slank, Akhadi Wira Satriaji atau kerap disapa Kaka akan menyuarakan bahaya atau dampak buruk dari penggunaan kantong plastik sekali pakai terhadap kehidupan manusia melalui musik.
"Musik itu dipercaya dapat mengumpulkan orang untuk berkumpul satu ide, sehingga kehadiran Slank diharapkan mampu mendorong masyarakat menekan penggunaan plastik sekali pakai," kata Kaka saat kegiatan aksi tolak plastik sekali pakai di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu.
Secara pribadi ia mengakui setiap mengadakan konser musik banyak sampah plastik yang bertebaran di lokasi. Namun, musisi bernama lengkap Akhadi Wira Satriaji itu terus mengimbau penggemarnya untuk memungut kembali.
"Aku bersama Pandu Laut Nusantara itu berkali-kali menyampaikan datang ke konser Slank dengan damai, pulang dengan damai beserta sampah mu juga," kata dia.
Tidak hanya sampah plastik bekas makanan atau minuman, sepupu Bim-Bim tersebut juga menyuarakan agar penggemarnya turut memungut puntung rokok agar dibuang ke tempat sampah.
Dengan cara seperti itu, ia berpandangan sedikit demi sedikit akan menjadi sebuah kebiasaan bagi masyarakat terkait bahaya sampah plastik maupun jenis lainnya terhadap lingkungan.
Ia berharap kehadirannya pada pawai plastik Minggu (21/7), dapat meningkatkan kesadaran atau kepedulian masyarakat terkait dampak buruk penggunaan plastik sekali pakai.
Sementara itu, perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengatakan kondisi ibu kota saat ini darurat plastik. Bahkan keaadan tersebut terus terjadi hingga kini.
Ia mengatakan sejak Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 dikeluarkan, kondisi pada saat itu olahan sampah secara umum masih dalam keadaan tidak layak dan berkelanjutan.
"Ternyata 11 tahun kemudian kita masih mengalami kondisi yang sama," kata dia.
Ia menilai banyak peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait sampah, namun lagi-lagi regulasinya tidak bisa dijalankan dengan optimal. Sebagai contoh peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 pasal 13, 14 dan 15 menyatakan produsen harus bertanggung jawab terhadap produknya yang tidak mudah terurai dengan alam.
"Itu belum dapat dilakukan karena Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengeluarkan peraturan teknisnya," ujar dia.
"Musik itu dipercaya dapat mengumpulkan orang untuk berkumpul satu ide, sehingga kehadiran Slank diharapkan mampu mendorong masyarakat menekan penggunaan plastik sekali pakai," kata Kaka saat kegiatan aksi tolak plastik sekali pakai di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu.
Secara pribadi ia mengakui setiap mengadakan konser musik banyak sampah plastik yang bertebaran di lokasi. Namun, musisi bernama lengkap Akhadi Wira Satriaji itu terus mengimbau penggemarnya untuk memungut kembali.
"Aku bersama Pandu Laut Nusantara itu berkali-kali menyampaikan datang ke konser Slank dengan damai, pulang dengan damai beserta sampah mu juga," kata dia.
Tidak hanya sampah plastik bekas makanan atau minuman, sepupu Bim-Bim tersebut juga menyuarakan agar penggemarnya turut memungut puntung rokok agar dibuang ke tempat sampah.
Dengan cara seperti itu, ia berpandangan sedikit demi sedikit akan menjadi sebuah kebiasaan bagi masyarakat terkait bahaya sampah plastik maupun jenis lainnya terhadap lingkungan.
Ia berharap kehadirannya pada pawai plastik Minggu (21/7), dapat meningkatkan kesadaran atau kepedulian masyarakat terkait dampak buruk penggunaan plastik sekali pakai.
Sementara itu, perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengatakan kondisi ibu kota saat ini darurat plastik. Bahkan keaadan tersebut terus terjadi hingga kini.
Ia mengatakan sejak Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 dikeluarkan, kondisi pada saat itu olahan sampah secara umum masih dalam keadaan tidak layak dan berkelanjutan.
"Ternyata 11 tahun kemudian kita masih mengalami kondisi yang sama," kata dia.
Ia menilai banyak peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait sampah, namun lagi-lagi regulasinya tidak bisa dijalankan dengan optimal. Sebagai contoh peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 pasal 13, 14 dan 15 menyatakan produsen harus bertanggung jawab terhadap produknya yang tidak mudah terurai dengan alam.
"Itu belum dapat dilakukan karena Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengeluarkan peraturan teknisnya," ujar dia.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sulsel ganti pelampung botol plastik rumput laut dengan buoy ramah lingkungan
06 September 2025 5:26 WIB
PT Vale dan Menteri LHK edukasi warga daur ulang sampah plastik di Gowa Sulsel
03 June 2025 14:19 WIB
PLN Sulselrabar melakukan Program TJSL pengembangan furniture daur ulang
31 December 2024 18:06 WIB, 2024
Unhas menggelar penyuluhan pencemaran plastik dan budi daya rumput laut
10 November 2024 13:22 WIB, 2024
Ahli menjelaskan penyebab terdamparnya puluhan ekor paus di Alor NTT
25 September 2024 14:56 WIB, 2024
Terpopuler - Seni Budaya
Lihat Juga
Kerusuhan hingga peternakan lebah, film Internasional di Oscar pada 2020
14 January 2020 8:50 WIB, 2020
Unismuh dan Litbang Kemenag luncurkan buku cerita berbahasa Bugis-Makassar
17 December 2019 14:01 WIB, 2019
Selasar Balai Kota Jakarta jadi ruang pameran foto peringati Hari Pahlawan
06 December 2019 19:47 WIB, 2019
Budaya "Appalili" Kabupaten Gowa terus dipertahankan tingkatkan hasil pertanian
05 December 2019 11:44 WIB, 2019