Mamuju (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat membuka posko pengaduan masyarakat untuk memberikan pelayanan terkait pelanggaran administrasi pemerintah.

"Melalui kegiatan penerimaan dan verifikasi laporan (PVL) Ombudsman RI Sulbar 'on the spot' maka pelayanan masyarakat akan semakin didekatkan, dengan membangun posko pengaduan ditingkat kecamatan," kata Kordinator Bidang PVL Ombudsman RI Sulbar Sekarwuni Manfaati di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, program PVL juga akan membahas strategi penerimaan dan tindaklanjut laporan masyarakat.

Selain itu, untuk memudahkan tim melakukan verifikasi dan tindaklanjut laporan agar maksimal, maka Ombudsman Sulbar juga akan menerima pelapor dari korban secara langsung bukan perwakilan, atau diwakili.

Menurut dia, saat ini pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pelapor dikantor Ombudsman Sulbar.

Untuk mengurangi kendala yang dapat menghambat proses tindaklanjut pengaduan, maka tim PVL merumuskan metode yang tepat sehingga memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan.

Ia mengatakan, sejak bulan Januari hingga Agustus 2019 tercatat jumlah pengaduan di kantor Ombudsman RI Sulawesi Barat sudah mencapai 77 pengaduan, dengan rincian 69 pengaduan telah diproses, dan tiga pengaduan masih menunggu kelengkapan data dari pelapor serta empat pengaduan yang ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak masuk dalam ranah kewenangan Ombudsman RI.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024