Mamuju (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyetujui membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

"Suatu kesyukuran yang begitu besar atas bentuk kerja sama yang produktif antara DPRD dan Pemprov Sulbar, sehingga tiga raperda akan segera dibahas DPRD Sulbar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar M Idris Dp di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, tiga raperda yang telah disetujui dibahas dan akan dibuatkan panitia khusus (pansus) sebelum ditetapkan menjadi perda sangat penting bagi kemajuan dan masa depan Sulbar.

Menurut dia, tiga raperda tersebut yaitu Raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Raperda Ketenagakerjaan, dan Raperda Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Ia mengatakan, Pemprov Sulbar telah maju selangkah dalam rangkaian pembahasan raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan rencana umum energi daerah Pemprov Sulbar Tahun 2019-2050.

"Disusul inisiatif DPRD Sulbar tentang pembentukan Tim Pengawasan orang Asing (Timpora) yang melibatkan perangkat daerah terkait dan instansi vertikal yang melakukan pengawasan secara berkala terhadap keberadaan para tenaga kerja asing (TKA) yang berada di wilayah Sulbar.

Sekda mengatakan ketiga raperda itu sangat srategis bagi masa depan pembangunan Sulbar baik dari segi perlindungan anak maupun energi perencanaan awal termasuk pengelolaan ketenagakerjaan. Oleh karena itu perlu diapresiasi, dan organisasi perangkat daerah agar dapat bekerja lebih serius dan lebih substantif.

Anggota DPRD Sulbar Hastuti Indriani mengatakan raperda tersebut dinilai telah menemukan kesepakatan dan akan dilakukan penyempurnaan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024