TKP di Mamuju Dibayar Bertahap
Minggu, 28 Maret 2010 6:37 WIB
Mamuju (ANTARA News) - Tunjangan Kinerja Pegawai (TKP) pada lingkup pemerintah kabupaten Rp4 miliar lebih, akan dibayar bertahap setelah pengesahan APBD tahun anggaran 2010.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Habsi Wahid, di Mamuju, Sabtu, mengatakan, pembayaran tunggakan TKP pada tahun anggaran 2009 silam tersebut tidak dapat dilakukan secara utuh karena harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada pada kas daerah.
"Masalah pembayaran TKP akan tetap kami selesaikan, namun, mekanisme pembayaran itu harus menempuh dengan cara bertahap sesuai dengan kondisi kas daerah," tuturnya.
Dikatakannya, selain tunggakan TKP, beberapa pembayaran lain juga akan dilakukan seperti pembayaran gaji tenaga sukarela dan pembayaran gaji tenaga kontrak yang belum sempat diselesaikan pada tahun anggaran 2009 lalu yang kisarannya mencapai ratusan juta rupiah.
"Pada prinsipnya, segala bentuk tunggakan pemerintah yang belum dibayarkan akan kami selesaikan hingga akhir Desember 2010 mendatang.
Oleh karena itu, kata Habsi, agar setiap SKPD segera menyusun DPA untuk disahkan oleh bupati setelah penetapan APBD 2010.
"Segala bentuk tunggakan yang belum sempat terbayarkan, baru akan dilakukan penyelesaian setelah DPA diteken bupati," ungkapnya.
Ia menambahkan, pembayaran tunggakan pemerintah ini akan tetap diupayakan penyelesaian lebih cepat dilakukan untuk mengurangi beban biaya yang ada.(T.KR-ACO/F003)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Habsi Wahid, di Mamuju, Sabtu, mengatakan, pembayaran tunggakan TKP pada tahun anggaran 2009 silam tersebut tidak dapat dilakukan secara utuh karena harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada pada kas daerah.
"Masalah pembayaran TKP akan tetap kami selesaikan, namun, mekanisme pembayaran itu harus menempuh dengan cara bertahap sesuai dengan kondisi kas daerah," tuturnya.
Dikatakannya, selain tunggakan TKP, beberapa pembayaran lain juga akan dilakukan seperti pembayaran gaji tenaga sukarela dan pembayaran gaji tenaga kontrak yang belum sempat diselesaikan pada tahun anggaran 2009 lalu yang kisarannya mencapai ratusan juta rupiah.
"Pada prinsipnya, segala bentuk tunggakan pemerintah yang belum dibayarkan akan kami selesaikan hingga akhir Desember 2010 mendatang.
Oleh karena itu, kata Habsi, agar setiap SKPD segera menyusun DPA untuk disahkan oleh bupati setelah penetapan APBD 2010.
"Segala bentuk tunggakan yang belum sempat terbayarkan, baru akan dilakukan penyelesaian setelah DPA diteken bupati," ungkapnya.
Ia menambahkan, pembayaran tunggakan pemerintah ini akan tetap diupayakan penyelesaian lebih cepat dilakukan untuk mengurangi beban biaya yang ada.(T.KR-ACO/F003)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo menandatangani Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai BIN
17 December 2024 22:28 WIB, 2024
Presiden Jokowi tandatangani Perpres Tukin Pegawai TVRI maksimal Rp24,9 juta/bulan
14 June 2024 19:51 WIB, 2024
Presiden Jokowi terbitkan perpres kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu
13 February 2024 10:56 WIB, 2024
Pemkab Mamuju Tengah alokasikan Rp48 miliar untuk perbaikan infrastruktur
25 March 2025 5:48 WIB, 2025