Makassar (Antaranews Sulsel) - Besaran tunjangan kinerja pegawai struktural lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan disamakan untuk memudahkan perhitungan nilai tunjangan tersebut.
"Untuk struktural semua kita samakan, karena kalau dihitung satu-satu terlalu banyak nilai yang muncul, butuh waktu yang terlalu lama untuk menghitung," kata Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setda Sulsel Rizal Syam di Makassar, Rabu.
Sementara untuk pejabat fungsional, kata dia, akan dihitung berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
"Tenaga fungsional itu kan sudah terbagi, misalnya dia tenaga ahli atau tenaga trampil, masing-masing juga sudah ada pembagiannya, misalnya tenaga ahli sudah dibagi ke dalam empat kelas lagi," tuturnya.
Nantinya, kata dia, hasil perhitungan tunjangan kinerja yang dilakukan Pemprov Sulsel akan dievaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Akan ada workshop dengan KPK dan BKN 19 Maret nanti untuk mengevaluasi hasil perhitungan itu," ucapnya.
Setelah dievaluasi, lanjutnya, pihaknya akan kembali memperbaiki, baru kemudian akan disodorkan ke Gubernur Sulsel untuk ditandatangani.
"Kami berharap bisa ditandatangani sebelum masa jabatan Pak Syahrul berakhir, pada April mendatang," katanya.
Berita Terkait
Rafael Struick nilai kemenangan Indonesia atas Korsel U-23 sebagai kinerja tim
Jumat, 26 April 2024 7:06 Wib
Pj Sekda Makassar pacu kinerja pegawai untuk capai PAD sebesar Rp2 triliun
Selasa, 16 April 2024 21:48 Wib
PSSI layangkan protes atas kinerja wasit Nasrullo Kabirov di Piala Asia U-23
Selasa, 16 April 2024 12:27 Wib
Kakanwil kemenkumham Sulsel sebut mutasi untuk penyegaran dan tingkatkan kinerja organisasi
Jumat, 5 April 2024 16:10 Wib
Pelindo raih penghargaan "Outstanding Business Ethics of The Year"
Jumat, 22 Maret 2024 21:03 Wib
Ketua Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja penyelenggara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 2:59 Wib
Perumda Pasar mengapresiasi kinerja tim raih penghargaan Adipura
Senin, 4 Maret 2024 14:35 Wib
DJPb Sulsel : Pajak daerah tumbuh 138,57 persen pada Januari 2024
Minggu, 3 Maret 2024 19:22 Wib