Antasari Azhar sesalkan sikap pimpinan KPK
Sabtu, 14 September 2019 16:01 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar saat memberikan keterangan kepada wartawan (ANTARA/ Aris Wasita)
Solo (ANTARA) -
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyesalkan sikap pimpinan KPK saat ini yang menyerahkan tanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk tidak setujunya atas revisi UU KPK.
"KPK ini sudah berusia 17 tahun, seharusnya sudah dewasa. Saya pribadi sangat menyesalkan sikap Ketua KPK yang sekarang, pak Agus Rahardjo," katanya di Solo, Jawa tengah, Sabtu.
Ia mengatakan seharusnya Agus dengan pimpinan yang lain berkewajiban tetap menjaga KPK baik secara kelembagaan maupun personel.
"Presiden kan sudah cukup sibuk dengan pekerjaannya, mengurus Negara dan pemerintahan. Kenapa harus disibukkan lagi dengan urusan KPK, padahal KPK ada ketuanya. Ada jajaran dan komisioner. Apalagi ini komisioner lepas tangan. Itu saya tidak suka," katanya.
Sementara itu, terkait dengan beberapa poin revisi yang diterima maupun ditolak oleh Presiden Jokowi, ia sepenuhnya setuju.
"Seperti perlu ada SP3 untuk pasien hukum. Kalau Dewan Pengawas iya. Saya menyuarakan perlu Dewan Pengawas. Secara detail panjang ya kenapa perlu," katanya.
Ia mengatakan untuk Dewan Pengawas ini idealnya sesuai dengan petunjuk presiden, yaitu mereka yang dari akademisi dan tokoh masyarakat, namun jangan penegak hukum yang masih aktif.
"Nanti akan terjadi tabrakan di dalam. Kalau tokoh masyarakat banyak yang jago, seperti Buya Syafi'i Ma'arif. Masih banyak lagi yang lain," katanya.
Sedangkan mengenai pegawai KPK yang akan di-ASN-kan, menurut dia, sudah sewajarnya dilakukan.
"Nanti kalau tidak begitu tidak ada aturannya. Di mana memperlemahnya. Kewenangan tidak ada yang dipreteli kok," katanya.
Mengenai poin lain, yaitu penyadapan tidak perlu izin dari lembaga eksternal tetapi perlu izin dari Dewan Pengawas ia juga setuju.
"Karena penyadapan di era saya mungkin sama tetapi saya tidak tahu. Penyadapan ini kan untuk menambah keyakinan alat bukti. Makanya surat perintah penyadapan dikeluarkan setelah ada surat perintah penyelidikan. Sebelum ada surat perintah penyelidikan, penyadapan ini tidak sah. Apakah sekarang seperti itu saya tidak tahu. Makanya memang harus ada pengawasan," katanya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyesalkan sikap pimpinan KPK saat ini yang menyerahkan tanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk tidak setujunya atas revisi UU KPK.
"KPK ini sudah berusia 17 tahun, seharusnya sudah dewasa. Saya pribadi sangat menyesalkan sikap Ketua KPK yang sekarang, pak Agus Rahardjo," katanya di Solo, Jawa tengah, Sabtu.
Ia mengatakan seharusnya Agus dengan pimpinan yang lain berkewajiban tetap menjaga KPK baik secara kelembagaan maupun personel.
"Presiden kan sudah cukup sibuk dengan pekerjaannya, mengurus Negara dan pemerintahan. Kenapa harus disibukkan lagi dengan urusan KPK, padahal KPK ada ketuanya. Ada jajaran dan komisioner. Apalagi ini komisioner lepas tangan. Itu saya tidak suka," katanya.
Sementara itu, terkait dengan beberapa poin revisi yang diterima maupun ditolak oleh Presiden Jokowi, ia sepenuhnya setuju.
"Seperti perlu ada SP3 untuk pasien hukum. Kalau Dewan Pengawas iya. Saya menyuarakan perlu Dewan Pengawas. Secara detail panjang ya kenapa perlu," katanya.
Ia mengatakan untuk Dewan Pengawas ini idealnya sesuai dengan petunjuk presiden, yaitu mereka yang dari akademisi dan tokoh masyarakat, namun jangan penegak hukum yang masih aktif.
"Nanti akan terjadi tabrakan di dalam. Kalau tokoh masyarakat banyak yang jago, seperti Buya Syafi'i Ma'arif. Masih banyak lagi yang lain," katanya.
Sedangkan mengenai pegawai KPK yang akan di-ASN-kan, menurut dia, sudah sewajarnya dilakukan.
"Nanti kalau tidak begitu tidak ada aturannya. Di mana memperlemahnya. Kewenangan tidak ada yang dipreteli kok," katanya.
Mengenai poin lain, yaitu penyadapan tidak perlu izin dari lembaga eksternal tetapi perlu izin dari Dewan Pengawas ia juga setuju.
"Karena penyadapan di era saya mungkin sama tetapi saya tidak tahu. Penyadapan ini kan untuk menambah keyakinan alat bukti. Makanya surat perintah penyadapan dikeluarkan setelah ada surat perintah penyelidikan. Sebelum ada surat perintah penyelidikan, penyadapan ini tidak sah. Apakah sekarang seperti itu saya tidak tahu. Makanya memang harus ada pengawasan," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo teken UU tentang Penyesuaian Pidana, hukuman mati hingga ITE diubah
03 January 2026 5:43 WIB
Sekitar tiga juta warga Portugal ikut mogok nasional tolak reformasi UU ketenagakerjaan
12 December 2025 11:12 WIB
MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden dan anggota kabinet
13 November 2025 15:23 WIB
MK tak dapat terima uji materi syarat pendidikan calon anggota polisi minimal S-1
17 September 2025 18:45 WIB
Pigai: 17+8 "tuntutan rakyat" soal penguatan Komnas masuk dalam revisi UU HAM
17 September 2025 5:32 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB
PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda
18 December 2025 6:58 WIB