Makassar (ANTARA) - Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah akhirnya menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat Paripurna di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin.

Tiga Ranperda tersebut masing masing tentang Perubahan APBD 2019, selajutnya Ranperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B dan Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam pemaparannya mengatakan, untuk Raperda APBD Perubahan 2019, sesuai yang disepakati bersama pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp9,92 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,16 triliun lebih.

Dana Transfer sebesar Rp5,66 triliun lebih, dan lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp84,60 miliar lebih. Jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD Pokok tahun anggaran 2019, maka target pendapatan dalam Perubahan APBD tahun 2019 ini meningkat Rp22,95 miliar lebih, atau 0,23 persen.

Sedangkan untuk Belanja Daerah, dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2019 disepakati sebesar Rp9,92 triliun lebih. Jika dibandingkan dengan rencana Belanja Daerah pada APBD Pokok tahun anggaran 2019, Belanja Daerah dalam perubahan APBD tahun Anggaran 2019 meningkat Rp29,08 miliar lebih, atau 0,29 persen.

"Adapun pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp51 miliar, mengalami penyesuaian penurunan sebesar Rp149 miliar atau 74,50 persen dibandingkan target pengeluaran Pembiayaan Daerah pada APBD Pokok tahun anggaran 2019," paparnya.

Ia menyampaikan Ranperda tersebut masih akan melalui tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

"Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah nantinya, saya meminta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, agar secepatnya melakukan langkah-langkah berikutnya melalui penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD masing-masing," ujarnya.

Sehingga, program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam Perubahan APBD 2019 ini dapat dilaksanakan dengan baik, cepat dan tepat, mengingat waktu pelaksanaannya yang tidak lama.

Mengenai persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B dan Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dalam rapat paripurna pada hari ini merupakan proses final daru tahap pembahasan bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah. Sebelumnya kedua Ranperda telah melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

"Untuk itu saya menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Dewan yang terhormat, terutama para pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD, Pansus pembahas Ranperda tersebut beserta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan kedua Ranperda ini," tambahnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024