Makassar (ANTARA) - Dimasa akhir jabatan anggota DPRD Sulsel, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah kembali mengajukan upaya hibah atas lahan dikuasai Yayasan Islamic Center  Al Markaz Al Islami seluas 7,2 hektare untuk diserahkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) namun mendapat tanggapan dari sejumlah fraksi di DPRD Sulsel.

"Apakah sudah ada akte pendirian Yayasan Islami Center yang baru sesuai dengan aturan pendirian yayasan, mohon penjelasan," sebut juru bicara Fraksi NasDem Desy Susanty Sutomo saat rapat paripurna di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Selasa.

Hal itu berkaitan dengan surat yang dilayangkan Badan Pengurus Yayasan Islamic Center Al Markaz Al Islami nomor 11/YIC/VI/2019 tanggal 18 Mei 2019 kepada Pemprov Sulsel untuk meminta penyerahan lahan tersebut untuk segera dihibahkan.

Selain itu,  fraksinya mempertanyakan surat pengantar hanya ditandatangi Sekertaris Daerah yang semestinya secara strategis yang menandatangani adalah gubenur sebagai penanggungjawab pemerintahan.

Berkaitan dengan peruntukan hibah tersebut, pihaknya mempertanyakan bagaimana Pemprov Sulsel memastikan kedepan pemanfaatan lahan tetap dalam bidang keagamaan dan pendidikan serta pemanfaatan kedepan, karena itu tidak boleh berubah peruntukannya.

"Apakah lahan tersebut sudah dipastikan alas haknya sudah clear dan clean. Karena kami mendapat informasi bahwa ada masyarakat mengklaim lahan itu," ungkap dia.

Sementara Fraksi PPP melalui juru bicaranya H Abdul Hafid Pasiangan mendorong Pemprov Sulsel terlibat dan mengambil peran dalam pengelolaan Yayasan Islamic Center Masjid Al-Markaz AI-Islami dengan menempatkan Gubernur Sulsel sebagai bagian dari struktur yayasan. 

"Hal ini diperlukan agar pengawasan pemanfaatan aset yang dihibahkan tersebut dapat lebih baik ke depan, mohon penjelasan" paparnya dalam sidang paripurna itu

Selain itu, pihak yayasan selama ini mengelola gedung pertemuan bagi masyakat untuk hajatan pernikahan, bahkan menyewakan lahan saat ramadan tahun ini sebanyak 422 lapak berukuran 2x2 meter seharga Rp3 juta. Bila dikalilan keuntungan mencapai 1,2 miliar.

"Untuk itu, Fraksi PPP memandang bahwa perlu ada kejelasan terkait peran dan keterlibatan Pemprov Sulsel dalam Yayasan  
khususnya pada pemanfaatan lahan untuk aktifitas perekonomian yang meraup untung begitu besar selama ini. Mohon penjelasan," ungkap Hafid.  

Sementara Fraksi Gerindra melalui Juru bicaranya, Darmawangsyah Muin dalam pandanganya memberikan catatan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel nomor 3 tahun 2017, selama ini pembangunan Masjid Al Markaz tidak menggunakan APBD dan beberapa alasan tidak dipelihara dan bangunan tidak pernah diserahkan ke Pemrov. 

Selain itu jenis hibah tersebut, berupa tanah atau lahan seluas 72.229 meter persegi (7,2 hektare), dengan nilai hibah sebesar Rp8,2 miliar lebih, sesuai dengan nilai perolehan dalam buku Inventaris Aset Provinsi Sulsel. Dalam pelaksanaannya harus dengan Keputusan Gubernur. 

"Maka Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai pengawas terhadap pemanfaatan dan penggunaan objek tersebut. Sehingga secara sepihak Pemprov dan DPRD Sulsel berhak menarik secara sepihak lahan atau objek tersebut apabila dalam penggunaannya tidak sesuai peruntukannya," katanya.

Sedangkan Fraksi PDI-Perjuangan melalui jubirnya Abdullah Tappareng menuturkan, permasalaahannya sekarang adalah bagaimana agar lahan tersebut tidak mengalami permasalahan di kemudian hari. 

"Ini yang harus di carikan solusinya termasuk landasan yuridisnya dan mohon penjelasan, peran pemerintah daerah setelah tanah tersebut di hibahkan?" ucapnya mempertanyakan

Fraksi Demokrat melalui Jubirnya Fadriaty AS menuturkan, penyerahan aset tanah atau lahan tetap dibarengi dengan persyaratan. Karena lahan itu tidak akan dialifungsikan, dipindahtangankan, dan tidak digadaikan. 

Kemudian gubernur dan ketua DPRD, lanjut dia, secara ex officio menjadi bagian dalam struktur kepengurusan Yayasan Islamic Center untuk memastikan pemanfaatan dan penggunaan maupun pengelolaan lahan tetap dengan peruntukannya.

"Untuk itu Pemprov Sulsel diminta menjelaskan bagaimana gambaran optimalisasi sebagai ukuran kinerja dari pengelola atau pihak Yayasan Islamic Center dalam mengembangkan peradaban Islam melalui penyerahan hibah tersebut," paparnya.

Fraksi Ummat Bersatu melalui Jubirnya Irwan Hamid mengatakan sangat mengharapkan Pemprov Sulsel untuk cepat mengamankan aset pemerintah yang ada.

"Fraksi Ummat Bersatu meminta Pemprov Sulsel untuk menjelaskan keberadaan beberapa aset Pemerintah yang dikuasai oleh beberapa orang tertentu atau kelompok tertentu, mohon penjelasannya," katanya. 

Muhammad Taslim selaku juru bicara Fraksi PKS saat membacakan pandangan fraksinya cenderung mendukung atas pelepasan aset pemerintah untuk diserahkan kepada Yayasan Islamic Center Al Markaz Al Islami.

"Fraksi PKS berharap agar segera dilakukan persetujuan bersama atas penyerahan lahan sebagaimana dimaksud dengan mencantumkan persyaratan penggunanya dalam batang tubuh Peraturan Daerah. Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, agar Yayasan Al Markaz tetap melibatkan Pemerintah Provinsi dan DPRD," ucapnya.

Dari pantauan rapat paripurna tersebut, hanya sebagian anggota DPRD yang hadir. Bahkan anggota dari Fraksi Golkar kompak tidak hadir. Tidak ada penjelasan ketidakhadiran mereka. Kemungkinan fraksi golkar lebih memilih cara aman untuk tidak hadir dengan alasan tidak ingin terlibat. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024