Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanto menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) oleh presiden tidak perlu menunggu proses uji materi revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada yang melarang perppu tidak boleh dikeluarkan karena ada judicial review (uji materi), karena tidak ada kaitannya," ujar pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, di Jakarta, Jumat.

Bivitri mengatakan tidak ada satu pun aturan baik dalam Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang MK yang melarang penerbitan perppu saat undang-undang yang diperkarakan tengah melalui tahapan uji materi di MK.

Menurut dia, proses uji materi dilakukan di MK, sementara penerbitan perppu sepenuhnya menjadi wewenang konstitusi presiden menurut pandangan subjektifnya.

"Jadi kapan saja presiden bisa mengeluarkan perppu bila diinginkan," kata dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Terkait wacana penerbitan Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo, Bivitri berpendapat Jokowi sebaiknya segera mengeluarkan perppu tersebut, melihat urgensi dan derasnya desakan publik.

"Kalau Presiden mengeluarkan Perppu (KPK) artinya beliau responsif terhadap apa yang disuarakan oleh tokoh senior dan mahasiswa. Ini justru langkah responsif kalau melihat dinamika yang terjadi di luar dan menuangkannya dalam kebijakan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada Rabu (2/10) mengatakan bahwa Presiden Jokowi bersama seluruh partai pengusungnya tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.

Keputusan itu, menurut Surya Paloh, disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung bertemu di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin (30/9).

Salah satu alasan tidak dikeluarkannya perppu adalah revisi UU KPK itu masih diuji materi di MK.

Pewarta : Fathur Rochman
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024