Makassar (ANTARA) - Tim PPNS Balai Gakkum Wilayah Sulawesi melaksanakan kegiatan Tahap II perkara pidana bidang Kehutanan dengan tersangka An. MW dan SI dengan melimpahkan kedua perkara illegal logging itu ke Kejari Mamuju.
Hal itu dikemukakan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan, pihaknya berterima kasih pada Tim PPNS, kepolisian daerah Sulawesi Barat, Kejaksaan Negeri Mamuju, serta semua pihak yang telah membantu kasus ini dan berharap dapat memberikan efek jera pada pelaku dan memberikan kepastian hukum.
Kedua tersangka kasus illegal logging itu yakni MW dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a, jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sudah lengkap (P-21) dan tersangka SI, Pasal 83 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a, jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sudah lengkap (P-21).
Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka MW yaitu melakukan pengangkutan kayu dengan menggunakan nota angkutan kayu budidaya tetapi fisik, jenis dan jumlah serta volume kayu yang diangkut oleh UD. ANOA (Perusahaan milik TSK MW) menggunakan 1 unit truk merek Hino Dutro Nomor Polisi DD 9972 XR, yang memuat kayu sebanyak 100 (seratus) batang kayu Pacakan atau setara dengan 8,12 meter kubik adalah pohon yang tumbuh alami dan bukan merupakan kayu hasil budidaya.
Adapun yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan bahwa perbedaan fisik, jenis dan jumlah serta volume antara dokumen dengan kayu yang dimuat baik sebagian atau seluruhnya adalah tidak sah, karena hal tersebut termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Sementara tindak pidana yang dilakukan tersangka SI melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan 1 unit truk merek Mitshubishi FUSO, Nomor Polisi DD 8935 KB yang memuat kayu sebanyak 250 batang atau setara dengan 23,5832 meter kubik.
Sesuai dengan pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo Pasal 12 huruf e, dan atau/ Pasal 88 ayat (1) huruf a, jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; yang berbunyi mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; dan/atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sehingga menimbulkan kerugian negara berupa PNBP, PSDH sebesar Rp3.064.569 (tiga juta enam puluh empat ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) dan DR sebesar 671.25 USD (enam ratus tujuh puluh satu dolar dan dua puluh lima sen dolar). Minggu, 18 Agustus 2019, pukul 14.30 Wita,
Dua kasus tersebut di atas telah dilakukan penyidikan oleh PPNS Balai PPHLHK Wilayah Sulawesi sampai pada tahap I kepada Kejaksaan Negeri Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, kedua berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mamuju (P-21) Nomor B-1976/R.4.15/Euh.1/10/2019 tanggal 10 Oktober 2019 dan Nomor B-1975/R.4.15/Euh.1/10/2019, tanggal 10 Oktober 2019.
Kemudian tersangka atas nama SI telah dilakukan proses tahap II ke Kejaksaan Negeri Mamuju Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 10 Oktober 2019 dan untuk tersangka MW akan dilakukan proses tahap II pada tanggal 11 Oktober 2019.
Hal itu dikemukakan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan, pihaknya berterima kasih pada Tim PPNS, kepolisian daerah Sulawesi Barat, Kejaksaan Negeri Mamuju, serta semua pihak yang telah membantu kasus ini dan berharap dapat memberikan efek jera pada pelaku dan memberikan kepastian hukum.
Kedua tersangka kasus illegal logging itu yakni MW dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a, jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sudah lengkap (P-21) dan tersangka SI, Pasal 83 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a, jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sudah lengkap (P-21).
Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka MW yaitu melakukan pengangkutan kayu dengan menggunakan nota angkutan kayu budidaya tetapi fisik, jenis dan jumlah serta volume kayu yang diangkut oleh UD. ANOA (Perusahaan milik TSK MW) menggunakan 1 unit truk merek Hino Dutro Nomor Polisi DD 9972 XR, yang memuat kayu sebanyak 100 (seratus) batang kayu Pacakan atau setara dengan 8,12 meter kubik adalah pohon yang tumbuh alami dan bukan merupakan kayu hasil budidaya.
Adapun yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan bahwa perbedaan fisik, jenis dan jumlah serta volume antara dokumen dengan kayu yang dimuat baik sebagian atau seluruhnya adalah tidak sah, karena hal tersebut termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Sementara tindak pidana yang dilakukan tersangka SI melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan 1 unit truk merek Mitshubishi FUSO, Nomor Polisi DD 8935 KB yang memuat kayu sebanyak 250 batang atau setara dengan 23,5832 meter kubik.
Sesuai dengan pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo Pasal 12 huruf e, dan atau/ Pasal 88 ayat (1) huruf a, jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; yang berbunyi mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; dan/atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sehingga menimbulkan kerugian negara berupa PNBP, PSDH sebesar Rp3.064.569 (tiga juta enam puluh empat ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) dan DR sebesar 671.25 USD (enam ratus tujuh puluh satu dolar dan dua puluh lima sen dolar). Minggu, 18 Agustus 2019, pukul 14.30 Wita,
Dua kasus tersebut di atas telah dilakukan penyidikan oleh PPNS Balai PPHLHK Wilayah Sulawesi sampai pada tahap I kepada Kejaksaan Negeri Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, kedua berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mamuju (P-21) Nomor B-1976/R.4.15/Euh.1/10/2019 tanggal 10 Oktober 2019 dan Nomor B-1975/R.4.15/Euh.1/10/2019, tanggal 10 Oktober 2019.
Kemudian tersangka atas nama SI telah dilakukan proses tahap II ke Kejaksaan Negeri Mamuju Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 10 Oktober 2019 dan untuk tersangka MW akan dilakukan proses tahap II pada tanggal 11 Oktober 2019.