Makassar (ANTARA) - Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali membatasi pengeluaran blangko elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) bagi masyarakat.

"Saat ini blanko KTP-el hanya diprioritaskan bagi kebutuhan masyarakat yang mendesak," sebut Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady di Makassar, Rabu.

Pihaknya berdalih, langkah tersebut diambil menyusul diterbitkanya surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tertanggal 26 Agustus 2019.

Isi surat tersebut intinya menyampaikan ketersediaan blanko KTP-el sangat terbatas dan diprioritaskan untuk hal-hal mendesak maupun perekaman baru.

"Kecuali hal mendesak seperti akan berangkat ke luar negeri, pengurusan dokumennnya harus melampirkan KTP-el, pengurusan BPJS, kebutuhan berobat, dan kebutuhan sekolah kedinasan dengan catatan jika blanko masih tersedia. Tapi Suket tetap berlaku dan diakui," jelasnya.

Kendati demikian, aturan itu diberlakukan mengingat saat ini Makassar juga mengalami kelangkaan blanko KTP-el seperti halnya yang terjadi di kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.

Meski pada September 2019, Dinas Dukcapil Makassar menerima distribusi blanko KTP-el dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, kata dia itu hanya diperuntukan serta diprioritaskan bagi hal-hal yang mendesak dan perekaman baru.

Selanjutnya, pencetakan untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang, penggantian elemen data diterbitkan Surat keterangan pengganti tanda identitas (Suket) sesuai pasal 59 ayat 2 huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019.

Saat ini jumlah pemegang Suket di Kota Makassar mencapai 20 ribu jiwa, dan setiap harinya ada ratusan warga yang mendapatkan pelayanan perekaman KTP-el maupun penerbitan Suket di loket-loket resmi Dinas Dukcapil Kota Makassar.

"Kondisi ini sudah dilaporkan ke pemerintah pusat agar mendapatkan penambahan blanko KTP-el untuk menutupi kebutuhan warga Makassar atas terbitnya KTP-el," ujarnya.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024