Makassar (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kota Makassar mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik sindikat penipuan mengatasnamakan Dukcapil dengan modus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau e-KTP digital.
"Kami mengingatkan agar masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadinya terutama NIK (nomor induk kependudukan), nomor KK (kartu keluarga), PIN ATM maupun data sensitif lainnya jangan dikasih sembarangan," ujar Kepala Dinas Dukcapil Makassar Muhammad Hatim Salam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 Disdukcapil Makassar telah menerima 50 laporan dari warga yang menjadi korban penipuan aktivasi IKD dengan kerugian cukup besar, dampak datanya dibobol sindikat tersebut.
Modus yang dijalankan para pelakunya menghubungi calon korban baik melalui telepon maupun panggilan video atau suara di aplikasi WhatsApp (WA) dengan mengatasnamakan petugas Disdukcapil.
Apabila korban percaya lalu teperdaya ditawarkan bantuan untuk aktivasi KTP digital tersebut, maka dipastikan mereka mengalami kerugian, sebab itu jelas penipuan.
"Petugas Dukcapil tidak pernah menghubungi warga secara langsung baik melalui telepon atau aplikasi. Kami hanya melayani di kantor maupun kantor kecamatan. Tidak ada aktivasi IKD melalui telepon apalagi meminta uang," ungkapnya.
Menurutnya, modus penipuan kini makin canggih serta pelakunya semakin lihai dan tidak menjalankan pola-pola lama, seperti menyamar sebagai polisi bahwa korban mengalami kecelakaan, ditangkap narkoba dan lainnya.
Hatim menduga, praktik penipuan ini dijalankan sindikat terorganisir. Ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang datanya disalahgunakan pelaku. Sebab, jaringannya terstruktur, masif, memanfaatkan celah keamanan data, ditambah rendahnya pemahaman literasi digital masyarakat.
Terkait anggapan masyarakat kebocoran data pribadi berasal dari Dukcapil, kata dia, meluruskan bahwa data pribadi tidak hanya dipegang Disdukcapil, tapi ada pula dihimpun perbankan, rumah sakit, penyedia layanan telekomunikasi, leasing kredit, hingga pinjaman secara daring.
"Jadi, ada banyak yang menghimpun data kita, bukan hanya Disdukcapil. Ini perlu diluruskan. Meski dipegang lembaga atau pihak lain, kebocoran data masih berpotensi terjadi dan bisa saja disalahgunakan oknum jika tidak dilindungi," katanya menekankan.
Pihaknya memberi apresiasi kepada Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Aturan ini scara tegas mengatur tanggungjawab pemegang data pribadi termasuk pemberian sanksinya berat bagi pelanggarnya.
"Apabila masyarakat mencurigai praktik seperti itu, segera laporkan ke kami atau ke polisi. Jangan pernah memberikan data pribadi kita kepada pihak yang tidak jelas apalagi mengaku dari Dukcapil," ucapnya menegaskan.

