Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mencatat sebanyak 178 warga di daerah itu mengubah status kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) menjadi penghayat kepercayaan.
"Untuk yang penghayat kepercayaan di data kami itu ada 178 orang di Kabupaten Tangerang," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhana di Tangerang, Minggu.
Ia mengatakan, dari ratusan warga yang melakukan perubahan status agama tersebut terhitung sejak Januari hingga Juni 2025.
"Surat keterangan itu dibawa ke kami dasarnya itu untuk mengubah," ucapnya.
Ia menyebutkan, banyaknya warga yang melakukan pengubahan status kolom kepercayaan ini didukung atas hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Selain itu, putusan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Farhana menjelaskan, syarat untuk mengajukan permohonan perubahan kolom penghayat kepercayaan itu yakni harus memiliki surat keterangan dari organisasi resmi yang diakui Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek) yakni Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
"Untuk syarat lainnya, sama seperti mengurus perubahan dokumen kependudukan lainnya," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk proses pembuatan status agama pada KTP masyarakat dapat mendatangi pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil yang tersedia di setiap kantor kecamatan atau bisa langsung mengurus ke Disdukcapil.
"Dan di gerai pelayanan publik, sekarang di Mall Citra Raya, dan di Pelayanan Publik Intermoda BSD," kata dia.

