Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan menaikkan jumlah syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) bagi Bakal Calon Wali Kota Makassar perseorangan sebanyak 72.570 ribu lembar wajib pilih dari Pilkada sebelumnya hanya 65 ribu lembar dukungan KTP-e.

"Sesuai persyaratan jumlah minimum dukungan KTP-e bakal calon perseorangan yakni 7,5 persen dari jumlah pemilih tetap Pilkada 2020. Jumlah ini naik dari Pilkada Wali Kota 2018 lalu," ujar Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Minggu.

Ia mengungkapkan jumlah syarat dukungan bakal calon perseorangan ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pilkada dengan syarat dukungan 7,5 persen untuk daerah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 900 sampai satu juta lebih jiwa.

Dari data Pemilihan Umum tahun 2019, DPT di Kota Makassar berjumlah 967.590 jiwa. Sehingga syarat untuk maju sesuai dengan sebaran minimal mendapat dukungan delapan kecamatan atau separuh dari jumlah total kecamatan di Makassar diketahui ada 15 kecamatan.

Mantan Ketua AJI Makassar itu menjelaskan bertambahnya syarat dukungan perseorangan tersebut karena adanya perubahan DPT Kota Makassar. Sebab, pada tahun 2018 lalu, standar yang digunakan di atas satu juta jiwa, artinya syarat dukungan minimal 6,5 persen.

Sedangkan untuk proses penyetoran berkas dukungan e-KTP bagi bakal calon perseorangan mulai dibuka pada 11 Desember 2019. Mengingat Pilkada serentak digelar 23 September 2020 sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tahapan untuk penyetoran berkas kepada penyelenggara 11 Desember 2019 sampa 5 Maret 2020.

Sementara untuk proses verifikasi berkas syarat dukungan yang dilampirkan oleh bakal calon perseorangan mulai dilakukan pada Maret-Juni 2020.

"Mekanismenya ada tiga tahapan verifikasi untuk memastikan dukungan masyarakat terhadap bakal calonnya seperti verifikasi jumlah dukungan KTP-e, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual," bebernya.

Verifikasi ini dilaksanakan, kata dia, guna memastikan kesesuaian dukungan dengan jumlah minimal 7,5 persen dari DPT. Sementara verifikasi administrasi untuk menyaring identitas warga yang tidak bisa memberikan dukungan, seperti anggota TNI, Polri, dan ASN

Untuk verifikasi faktual dilakukan dengan mendatangi warga satu per satu yang mendukung bakal calon perseorangan setelah melampirkan KTP-nya dalam berkas dukungan diterima KPU Makassar.

"Apabila proses verifikasi bakal calon memenuhi syarat, maka akan ditetapkan sebagai pasangan calon bersamaan dengan calon dari jalur partai politik," katanya menjelaskan.

Mengenai dengan anggaran penyelenggaraan Pilkada Makassar tahun 2020, ia menambahkan telah disetujui dalam dana hibah sebesar Rp78 miliar. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan hibah penyelenggaraan Pilkada tahun 2018 sebesar Rp60 miliar lebih.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024