Hipsi Sulbar Prihatin Wartawan SCTV Jadi Tersangka
Sabtu, 15 Mei 2010 3:41 WIB
Mamuju (ANTARA News)- DPD Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (Hipsi) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), prihatin terhadap penetapan wartawan SCTV, Jufry Samanery, yang dianiaya pegawai pengadilan negeri (PN) Kota Ambon,namun dijadikan sebagai tersangka.
"Kami prihatin terhadap penegakan hukum di Ambon yang menetapkan Jefri Samanery sebagai tersangka padahal sebelumnya telah mengalami penganiayaan dan pengeroyokan, "kata Ketua DPD Hipsy Sulbar Mursalim Madjid di Mamuju, Jumat.
Ia menganggap tindakan yang menetapkan Jufry Samanery sebagai tersangka yang dilakukan pihak kepolisian tersebut adalah upaya memutar balik fakta para penegak hukum di Ambon.
"Kenapa Jufry Samanery dijadikan tersangka padahal dia adalah korban ini sudah sangat melecehkan dan menginjak-injak hukum, karena sangat tidak masuk akan orang dianiaya kemudian menjadi tersangka," katanya.
Ia juga menyatakan mengutuk keras terhadap oknum yang melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan SCTV, saat melakukan tugas jurnalistik PN Ambon.
"Kami sangat menyayangkan peristiwa itu dan mengutuk keras terhadap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan SCTV, di PN Ambon,"katanya
Ia mengatakan, kekerasan yang dialami wartawan SCTV di Ambon tidak bisa ditolerir dan harus di proses sesuai hukum yang berlaku, karena merupakan tindak pidana murni dan pelaku pengeroyokan terhadap wartawan SCTV di PN Ambon harus ditangkap.
"Wartawan adalah pekerja jurnalis yang semestinya diperlakukan secara manusiawi, bukan malah dianiaya, ini adalah pelanggaran HAM, dan pelecehan segenap pekerja media,"katanya.
Oleh karena itu ia menyerukan kepada wartawan di seluruh Sulbar dan seluruh wilayah Indonesia melakukan perlawanan terhadap bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan penegak hukum di Ambon terhadap wartawan yang melakukan tugas jurnalistik tersebut. (T.KR-MFH/S016)
"Kami prihatin terhadap penegakan hukum di Ambon yang menetapkan Jefri Samanery sebagai tersangka padahal sebelumnya telah mengalami penganiayaan dan pengeroyokan, "kata Ketua DPD Hipsy Sulbar Mursalim Madjid di Mamuju, Jumat.
Ia menganggap tindakan yang menetapkan Jufry Samanery sebagai tersangka yang dilakukan pihak kepolisian tersebut adalah upaya memutar balik fakta para penegak hukum di Ambon.
"Kenapa Jufry Samanery dijadikan tersangka padahal dia adalah korban ini sudah sangat melecehkan dan menginjak-injak hukum, karena sangat tidak masuk akan orang dianiaya kemudian menjadi tersangka," katanya.
Ia juga menyatakan mengutuk keras terhadap oknum yang melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan SCTV, saat melakukan tugas jurnalistik PN Ambon.
"Kami sangat menyayangkan peristiwa itu dan mengutuk keras terhadap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan SCTV, di PN Ambon,"katanya
Ia mengatakan, kekerasan yang dialami wartawan SCTV di Ambon tidak bisa ditolerir dan harus di proses sesuai hukum yang berlaku, karena merupakan tindak pidana murni dan pelaku pengeroyokan terhadap wartawan SCTV di PN Ambon harus ditangkap.
"Wartawan adalah pekerja jurnalis yang semestinya diperlakukan secara manusiawi, bukan malah dianiaya, ini adalah pelanggaran HAM, dan pelecehan segenap pekerja media,"katanya.
Oleh karena itu ia menyerukan kepada wartawan di seluruh Sulbar dan seluruh wilayah Indonesia melakukan perlawanan terhadap bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan penegak hukum di Ambon terhadap wartawan yang melakukan tugas jurnalistik tersebut. (T.KR-MFH/S016)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Salim S Mengga, mantan Pangdam Pattimura dikenal sebagai figur yang menyejukkan
31 January 2026 14:27 WIB
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
Pemprov Sulbar perkuat upaya pencegahan paham IRET lewat pendekatan berbasis regulasi
30 January 2026 5:31 WIB
Tingkatkan tertib administrasi, Kanwil Kemenkum Sulbar perkuat sinergi dengan BHP Makassar
29 January 2026 18:00 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Hujan dan hujan petir berpoptensi dominasi guyur kota besar, Makassar gerimis
30 January 2026 6:46 WIB