Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya meluncurkan dan menghadirkan layanan untuk memperoleh informasi kepemiluan melalui Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik.

"Sebenarnya sudah mau dilaksanakan jauh hari, tapi kendalanya untuk Kota Makassar soal ketersediaan sarana dan prasarana, tapi hari ini resmi sudah diluncurkan," kata Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, disela peluncuran di kantornya, Jumat.

Ia menuturkan, sebelum peluncuran PPID tersebut, pihaknya telah meminta saran dan pendapat kepada Komisi Informasi Publik (KIP) serta Ombudsman dalam mewujudkan kehadiran PPID.

Dengan adanya keterbukaan informasi ini maka stakeholder terkait, masyarakat termasuk media bisa mengakses informasi seluas-luasnya berkaitan dengan kepemiluan.

"Bawaslu tidak mengeksklusifkan diri, tapi ingin memberikan keterbukaan informasi sehingga hal-hal yang berkaitan informasi publik dibuka, tetapi ada juga dikecualikan (rahasia negara)," katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi disela peluncuran itu memaparkan, selaras dengan amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, PPID lahir.

Hal ini sebagai optimalisasi layanan kepada masyarakat, sehingga Bawaslu sebagai badan publik berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi Pengawasan Pemilu di Indonesia.

PPID ini diluncurkan berupa layanan publik secara daring melalui internet guna memenuhi hak masyarakat atas informasi publik secara cepat, akurat dan efektif.

Saat ini informasi tidak terbatas. Soal pembentukan PPID, Bawaslu sebagai badan publik berkewajiban untuk memberikan informasi publik dalam bentuk kebijakan bahkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik sudah mengatur itu.

"Informasi boleh diminta asalkan memiliki sesuai kepentingan pemohonnya. Bawaslu wajib menyiapkan sarana dan prasarana informasi bagi publik," katanya.

Arumahi mengemukakan, sejak awal telah merencanakan hadirnya PPID terutama di kabupaten kota. Namun karena saat itu Bawaslu belum menjadi Badan, akhirnya diurungkan, dan baru diluncurkan kali ini setelah menjadi permanen.

Pihaknya berharap mudah-mudahan hadirnya PPID ini sebagai langkah awal untuk menyajikan informasi secara benar kepada masyarakat terkait kepemiluan.

"PPID ini penting bagi publik untuk mendapatkan informasi. Sarananya bisa dilihat melalui website guna mempermudah memperoleh informasi," katanya.

Komitmen ke depan, tambah dia, sebagai langkah awal pembentukan kelembagaan dari Makassar selanjutnya ke tingkat kabupaten dan kota lainnya di Sulsel. Meskipun saat ini belum sempurna pejabatnya dalam struktur PPID, tapi harus tetap jalan dan nanti disempurnakan secara perlahan.


 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024