Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengikuti konsinyering penyusunan klasifikasi Informasi Publik yang digelar Biro Humas Kemenkumham di Jakarta, pada 12-14 Juli 2023.
"Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang melekat pada setiap Badan Publik dan merupakan salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi," kata Kepala Biro Humas Kemenkumham Hantor Situmorang saat membuka acara via daring melalui Kanwil Jawa Tengah, Rabu (12/7).
Menurut dia, Kemenkumham berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“PPID Kemenkumham terus berbenah melakukan perbaikan dalam berbagai aspek, baik dalam hal penyediaan informasi maupun regulasi terkait pengelolaan keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kemenkumham,” ucapnya.
Hantor menambahkan pemutakhiran dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) merupakan dua hal yang sangat penting dalam pelaksanaaan keterbukaan informasi publik.
"Kemenkumham memiliki 11 Unit Utama Eselon I, 33 Kantor Wilayah dan 834 Unit Pelaksana Teknis, dimana masing-masing satuan kerja tersebut terdapat unit pelayanan informasi publik PPID, sehingga perlu dilaksanakannya kegiatan konsinyering yang dihadiri oleh perwakilan PPID di lingkungan Kemenkumham untuk mendukung pemutahiran DIP dan DIK," katanya.
Kemenkumham terus berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan kualitas PPID, tidak hanya PPID Utama namun seluruh PPID yang ada di lingkungan Kemenkumham.
"Hal ini juga menjadi perhatian Bapak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang menekankan agar seluruh layanan yang ada di Kemenkumham dapat terbuka dan transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dapat dikembangkan secara digital," paparnya.
Hantor juga menyampaikan, Berdasarkan hasil Monev Komisi Informasi Pusat pada tahun 2022, Kemenkumham mencapai kualifikasi Informatif dengan nilai 99,45. Pencapaian tersebut naik satu tingkat dari tahun sebelumnya (2021), dimana saat itu Kementerian Hukum dan HAM berada pada kualifikasi Menuju Informatif.
Kegiatan ini diikuti oleh pelaksana PPID pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi berdasarkan surat perintah Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.(*/Inf)
Berita Terkait
Pemprov Sulsel menerima penghargaan layanan zona hijau dari Ombudsman
Kamis, 12 Desember 2024 19:44 Wib
MK menerima 15 permohonan sengketa pilkada provinsi termasuk Sulsel
Kamis, 12 Desember 2024 15:28 Wib
DPRD ungkapkan anggaran penanganan bencana di Sulsel minim
Kamis, 12 Desember 2024 13:38 Wib
Dishub Sulsel cek kelayakan ratusan bus menjelang mudik Nataru
Kamis, 12 Desember 2024 11:25 Wib
Dishub Sulsel memperkirakan 3,7 juta warga mudik saat libur akhir tahun
Kamis, 12 Desember 2024 6:13 Wib
Bentang Alam Seko Rongkong di Sulsel jadi rumah bagi satwa liar
Rabu, 11 Desember 2024 21:35 Wib
Dugaan pelanggaran, Belasan komisioner Bawaslu di Sulsel diadukan ke DKPP
Rabu, 11 Desember 2024 21:30 Wib
Kakanwil Kemenag Sulsel mengapresiasi kegiatan Kemenag Wajo
Rabu, 11 Desember 2024 19:41 Wib