Makassar (ANTARA) - Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar meraih penghargaan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan kualifikasi "Informatif" pada Anugerah Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Publik dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2023.
"Sertifikat dan piala penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno ke saya di Jakarta, awal pekan kemarin," kata Direktur Poltekpar Makassar Herry Rachmat di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Penetapan Poltekpar Makassar meraih predikat Informatif didasarkan atas monitoring dan evaluasi yang dilakukan dalam dua tahap, yang pertama adalah tahap kuesioner, dengan beberapa indikator penilaian.
Kedua adalah tahap presentasi, dimana Poltekpar Makassar mempresentasikan pengelolaan informasi publik di depan tim penilai yang berasal dari PPID Utama Kemenparekraf dan Komisi Informasi Pusat.
Penyerahan penghargaan tersebut diserahkan pada acara Forum Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Biro Komunikasi Kemenparekraf.
Pada kesempatan tersebut, Menparekraf mengatakan bahwa keterbukaan informasi adalah salah satu pilar terpenting dari "good governance" atau tata kelola yang baik.
Direktur Poltekpar Makassar mengatakan penganugerahan ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan oleh Biro Komunikasi Kemenparekraf dan Poltekpar Makassar berhasil meraih predikat Informatif bersama dua Kampus Poltekpar lainnya yakni Medan dan Bandung.
"Alhamdulillah penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melayani dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Poltekpar Makassar," ujarnya.
Dengan peningkatan kualitas pelayanan tersebut, dia berharap dapat mempertahankan predikat informatif ini di tahun-tahun mendatang.
Poltekpar Makassar telah memiliki layanan permohonan informasi publik secara daring. Layanan tersebut dihadirkan guna memudahkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Poltekpar Makassar dalam melayani masyarakat.
Pelayanan PPID Poltekpar Makassar secara daring dilakukan melalui situs ppid.poltekparmakassar.ac.id. Masyarakat dapat mengakses informasi publik yakni informasi yang sifatnya wajib disediakan dan diumumkan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian apabila terdapat informasi publik yang belum tersedia pada situs tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui situs PPID Poltekpar Makassar dengan mengisi formulir pengajuan secara daring.
Permohonan yang masuk kemudian akan diproses oleh Petugas pelayanan PPID sesuai standar operasional pelayanan yang berlaku.
Berita Terkait
Pemprov Sulsel menerima penghargaan layanan zona hijau dari Ombudsman
Kamis, 12 Desember 2024 19:44 Wib
Pelindo Regional 4 prediksi arus penumpang kapal naik 12,5 persen
Kamis, 12 Desember 2024 19:43 Wib
DPRD ungkapkan anggaran penanganan bencana di Sulsel minim
Kamis, 12 Desember 2024 13:38 Wib
KPU Makassar mengakui partisipasi pemilih Pilkada 2024 rendah
Rabu, 11 Desember 2024 19:40 Wib
Polrestabes Makassar menangkap enam pelaku pembusuran
Rabu, 11 Desember 2024 19:40 Wib
Pemprov Sulsel: Korban 40.000 jiwa bukti kesetiaan rakyat pada NKRI
Rabu, 11 Desember 2024 16:23 Wib
Bea cukai Makassar gagalkan peredaran 168 ribu batang rokok ilegal
Rabu, 11 Desember 2024 14:13 Wib
BI Sulsel optimistis ekonomi Sulsel masih tumbuh diatas nasional 2025
Rabu, 11 Desember 2024 8:03 Wib