Pemprov Banten pastikan Pedoman Pelaksanaan APBD 2020 diperjelas
Jumat, 27 Desember 2019 18:17 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti pada kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2020 di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Banten, di Serang, Jumat. (Mulyana)
Serang (ANTARA) - Pemprov Banten memastikan Pedoman Pelaksanaan APBD 2020 sudah mengakomodasi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga lebih jelas, efektif dan efisien.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti di Serang, Jumat, mengatakan sosialisasi terkait rancangan pedoman itu diperlukan karena erat kaitannya pada pelaksanaan APBD 2020.
Pedoman ini juga muncul sebagai tindak lanjut dari terbitnya regulasi baru dengan ditetatpkannya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Maksud dan tujuannya untuk menginformasikan secara teknis mengenai kebijakan dalam pelaksanaan APBD 2020. Perubahan regulasi ini juga karena adanya Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Pelaksanaan Kesehatan. Perlu diakomodasi dalam pelaksanaan tahun 2020,” kata Rina pada sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2020 di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Banten di Serang, Jumat.
Menurut Rina, hal baru dalam Pedoman Pelaksanaan APBD 2020 adalah bisa lebih terang benderang, efisien dan efektif. Sementara secara teknis terjadi perubahan secara umum yaitu terkait unit kerja pejabat pengelola keuangan (PPK) pembantu.
“Pada pedoman 2019 tidak terkupas habis, sekarang kita mengakomodir PP Nomor 12 Tahun 2019. Lalu pada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 33 Tahun 2019, pedoman APBD 2020 mengharuskan beberapa program 2019 dilakukan perubahan di 2020,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, di bawahnya terdapat kuasa pengguna anggaran (KPA) yang bisa dibentuk di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meminimal memiliki sembilan unit kerja. Kemudian juga bisa dibentuk di OPD yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan tipe A.
“PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) telah dipertegas dalam pedoman pelaksanaan 2020, seluruh pejabat eselon IV itu wajib menjadi PPTK. Itu terkecuali untuk pejabat eselon IV tertentu yang ditugaskan sebagai penandatangan SP2D (surat perintah pencairan dana) atau PPK,” kata dia.
Sementara itu Sekda Banten Al Muktabar mengatakan pada prinsipnya Pemprov Banten ingin menjalankan agenda pembangunan pada 2020 sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan menciptakan tata kelola yang baik.
“Dari aspek hukum bahwa pengelolaan keuangan itu yang dibolehkan adalah yang diatur. Hukum umum bahwa bila tidak diatur cenderung bisa boleh, tapi pengelolaan keuangan spesifik. Oleh karenanya Pedoman Pelaksanaan APBD 2020 adalah acuan dasar dan acuan utama bagi penyelenggaraan pembangunan daerah Provinsi Banten,” kata Al Muktabar.
Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan APBD 2020 tersebut dihadiri sekitar 120 peserta yang berasal dari seluruh OPD di lingkup Pemprov Banten.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti di Serang, Jumat, mengatakan sosialisasi terkait rancangan pedoman itu diperlukan karena erat kaitannya pada pelaksanaan APBD 2020.
Pedoman ini juga muncul sebagai tindak lanjut dari terbitnya regulasi baru dengan ditetatpkannya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Maksud dan tujuannya untuk menginformasikan secara teknis mengenai kebijakan dalam pelaksanaan APBD 2020. Perubahan regulasi ini juga karena adanya Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Pelaksanaan Kesehatan. Perlu diakomodasi dalam pelaksanaan tahun 2020,” kata Rina pada sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2020 di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Banten di Serang, Jumat.
Menurut Rina, hal baru dalam Pedoman Pelaksanaan APBD 2020 adalah bisa lebih terang benderang, efisien dan efektif. Sementara secara teknis terjadi perubahan secara umum yaitu terkait unit kerja pejabat pengelola keuangan (PPK) pembantu.
“Pada pedoman 2019 tidak terkupas habis, sekarang kita mengakomodir PP Nomor 12 Tahun 2019. Lalu pada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 33 Tahun 2019, pedoman APBD 2020 mengharuskan beberapa program 2019 dilakukan perubahan di 2020,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, di bawahnya terdapat kuasa pengguna anggaran (KPA) yang bisa dibentuk di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meminimal memiliki sembilan unit kerja. Kemudian juga bisa dibentuk di OPD yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan tipe A.
“PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) telah dipertegas dalam pedoman pelaksanaan 2020, seluruh pejabat eselon IV itu wajib menjadi PPTK. Itu terkecuali untuk pejabat eselon IV tertentu yang ditugaskan sebagai penandatangan SP2D (surat perintah pencairan dana) atau PPK,” kata dia.
Sementara itu Sekda Banten Al Muktabar mengatakan pada prinsipnya Pemprov Banten ingin menjalankan agenda pembangunan pada 2020 sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan menciptakan tata kelola yang baik.
“Dari aspek hukum bahwa pengelolaan keuangan itu yang dibolehkan adalah yang diatur. Hukum umum bahwa bila tidak diatur cenderung bisa boleh, tapi pengelolaan keuangan spesifik. Oleh karenanya Pedoman Pelaksanaan APBD 2020 adalah acuan dasar dan acuan utama bagi penyelenggaraan pembangunan daerah Provinsi Banten,” kata Al Muktabar.
Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan APBD 2020 tersebut dihadiri sekitar 120 peserta yang berasal dari seluruh OPD di lingkup Pemprov Banten.
Pewarta : Mulyana
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sulsel fokuskan APBD 2026 biayai pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur
14 October 2025 13:37 WIB
Wagub Sulsel komitmen transparansi pengunaan anggaran APBD tepat sasaran
09 September 2025 11:13 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB