PN Baturaja tolak gugatan praperadilan Wabup OkU Sumsel
Selasa, 14 Januari 2020 8:56 WIB
Majelis hakim PN Baturaja saat membacakan putusan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Wabup OKU, Johan Anuar. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)
Baturaja (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Agus Safuan Amijaya, menolak gugatan praperadilan Wakil Bupati (Wabup) OKU, Johan Anuar atas penetapan tersangka kasus lahan kuburan oleh penyidik Polda Sumsel.
Ditolaknya gugatan nomor 2/Pid.Pra/2019/PN BTA tersebut dibacakan hakim pada sidang putusan di Ruang Sidang Cakra PN Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada Senin (13/1) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pembacaan amar putusan hakim di persidangan itu dihadiri Kuasa hukum pemohon yaitu dari Kantor Advokat Titis Rachmawati, sedangkan termohon dari Bidkum Polda Sumsel.
Ketua tim kuasa hukum Wabup OKU, Johan Anuar, Titis Rachmawati di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa terkait putusan hakim PN Baturaja itu mengatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan hasil sidang tersebut kepada kliennya.
"Kami optimistis bisa memenangkan sidang praperadilan ini, namun putusan hakim kita tidak tahu dan hal-hal yang tidak kita prediksi menjadi kenyataan seperti sekarang ini. Dan putusan hakim sudah final kita tetap akan hormati putusan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Sumsel setelah proses sidang menolak memberikan keterangan saat diwawancarai puluhan awak media dan memilih bungkam hingga meninggalkan Gedung PN Baturaja.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama yaitu pengadaan lahan kuburan di pemerintahan daerah setempat pada 2016 lalu, Ketua DPD Partai Golkar OKU tersebut juga memberikan perlawanan dengan menggugat praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Polda Sumsel.
Johan Anuar akhirnya memenangkan gugatan praperadilan tersebut pada 28 November 2016.
Ditolaknya permohonan praperadilan Wabup OKU dalam kasus yang sama awal tahun 2020 ini, membuat penyidik bakal melanjutkan proses hukum status Johan Anuar sebagai tersangka.
Ditolaknya gugatan nomor 2/Pid.Pra/2019/PN BTA tersebut dibacakan hakim pada sidang putusan di Ruang Sidang Cakra PN Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada Senin (13/1) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pembacaan amar putusan hakim di persidangan itu dihadiri Kuasa hukum pemohon yaitu dari Kantor Advokat Titis Rachmawati, sedangkan termohon dari Bidkum Polda Sumsel.
Ketua tim kuasa hukum Wabup OKU, Johan Anuar, Titis Rachmawati di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa terkait putusan hakim PN Baturaja itu mengatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan hasil sidang tersebut kepada kliennya.
"Kami optimistis bisa memenangkan sidang praperadilan ini, namun putusan hakim kita tidak tahu dan hal-hal yang tidak kita prediksi menjadi kenyataan seperti sekarang ini. Dan putusan hakim sudah final kita tetap akan hormati putusan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Sumsel setelah proses sidang menolak memberikan keterangan saat diwawancarai puluhan awak media dan memilih bungkam hingga meninggalkan Gedung PN Baturaja.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama yaitu pengadaan lahan kuburan di pemerintahan daerah setempat pada 2016 lalu, Ketua DPD Partai Golkar OKU tersebut juga memberikan perlawanan dengan menggugat praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Polda Sumsel.
Johan Anuar akhirnya memenangkan gugatan praperadilan tersebut pada 28 November 2016.
Ditolaknya permohonan praperadilan Wabup OKU dalam kasus yang sama awal tahun 2020 ini, membuat penyidik bakal melanjutkan proses hukum status Johan Anuar sebagai tersangka.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hasto belum ada rencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka
27 December 2024 13:14 WIB, 2024
Kejagung ungkap alasan gugurnya gugatan praperadilan hakim PN Surabaya Heru Hanindyo
20 December 2024 14:58 WIB, 2024
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan terkait kasus Firli Bahuri
18 December 2024 13:21 WIB, 2024
Kuasa hukum Tom Lembong dan Kejagung bacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan
25 November 2024 15:21 WIB, 2024
Kejagung menghadirkan lima saksi ahli di sidang praperadilan Tom Lembong
22 November 2024 10:22 WIB, 2024
Istri Tom Lembong menghadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
20 November 2024 11:04 WIB, 2024
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB