KPK geledah apartemen Harun Masiku
Selasa, 14 Januari 2020 23:05 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik tersangka kader PDI Perjuangan Harun Masiku di Thamrin Residence, Jakarta Pusat, Selasa, dalam penyidikan kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.
"Hari ini, tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan, dan hari ini masih berlangsung di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Dalam penggeledahan itu, kata dia, KPK menyita dokumen-dokumen penting terkait dengan penanganan kasus tersebut.
"Info sementara dari teman-teman yang masih di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan, antara lain juga nanti untuk mencari keberadaan dari tersangka HAR," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita dokumen hasil penggeledahan ruang kerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) di Gedung KPU, Jakarta Pusat, dan di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Untuk tersangka Harun, KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Senin (13/1) terkait permintaan pencegahan Harun ke luar negeri.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dana tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
"Hari ini, tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan, dan hari ini masih berlangsung di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Dalam penggeledahan itu, kata dia, KPK menyita dokumen-dokumen penting terkait dengan penanganan kasus tersebut.
"Info sementara dari teman-teman yang masih di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan, antara lain juga nanti untuk mencari keberadaan dari tersangka HAR," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita dokumen hasil penggeledahan ruang kerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) di Gedung KPU, Jakarta Pusat, dan di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Untuk tersangka Harun, KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Senin (13/1) terkait permintaan pencegahan Harun ke luar negeri.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dana tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK tetapkan 5 tersangka usai OTT soal dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut
11 January 2026 7:14 WIB
Akhirnya, KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji
09 January 2026 14:51 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB