Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menargetkan "omnibus law" dapat selesai dalam 100 hari kerja sejak presiden menjabat pada 20 Oktober 2019.
"Kita mentargetkan 'omnibus law' ini selesai sebelum 100 hari kerja," kata Presiden Joko Widodo di kantor presiden Jakarta, Rabu.
Presiden Jokowi menyampaikan hal itu dalam rapat terbatas dengan topik lanjutan pembahasan perkembangan penyusunan "Omnibus Law" Cipta Lapangan Kerja dan "Omnibus Law" Perpajakan yang dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta para menteri kabinet Indonesia Maju.
Istilah "omnibus law" pertama diperkenalkan Presiden Joko Widodo dalam pidato pertama setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Istilah "omnibus law" berasal dari "omnibus bill" yaitu UU yang mencakup berbagai isu atau topik.
100 hari kerja pemerintahan jilid II Presiden Joko Widodo jatuh pada 28 Januari 2020 atau 13 hari lagi.
"Melanjutkan pembahasan mengenai 'omnibus law' hari ini saya minta agar rancangan undang-undangnya, naskahnya selesai dalam minggu ini yang pertama," tambah Presiden.
Presiden Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan seluruh kementerian yang terkait untuk mengomunikasikannya kepada masyarakat.
"Yang berkaitan dengan komunikasi, yang dulu saya sampaikan ini juga agar pendekatannya kepada organisasi-organisasi yang ada juga dilakukan sehingga berjalan paralel antara nanti pengajuan di DPR dan pendekatan-pendekatan dengan organisasi-organisasi yang ada," ungkap Presiden.
Presiden juga meminta agar ada "time frame" yang jelas dalam pengerjakan "omnibus law" tersebut.
"Kemudian kalau ada persoalan-persoalan segera disampaikan sehingga kita bisa menyelesaikan," tambah Presiden.
Ia meyakini dengan membuat "omnibus law" perpajakan akan mendukung reformasi perpajakan.
"Negara kita akan bisa menjadi pusat gravitasi ekonomi regional maupun global karena memiliki sebuah daya tarik yang semakin tinggi dalam sebuah ekosistem berusaha, ekosistem berinvestasi yang saya harapkan memiliki dampak yang besar bagi penciptaan lapangan kerja di negara kita," tegas Presiden.
Ada 11 bidang besar dalam "omnibus law" yang menyangkut 74 UU yang harus dilihat satu per satu.
Untuk memuluskan pembahasan "omnibus law", pemerintah membentuk Satuan Tugas (satgas) "omnibus law" yang beranggotakan 127 orang yang terdiri atas perwakilan dari kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, akademisi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Pada Selasa (14/1), Presiden Jokowi sudah bertemu dengan para ketua umum partai koalisi untuk membahas "omnibus law" dan perpindahan ibu kota negara di Istana Negara. Dalam acara itu, hadir antara lain Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Pemerintah optimistis omnibus law akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga bisa mencapai 6 persen.
"Kita mentargetkan 'omnibus law' ini selesai sebelum 100 hari kerja," kata Presiden Joko Widodo di kantor presiden Jakarta, Rabu.
Presiden Jokowi menyampaikan hal itu dalam rapat terbatas dengan topik lanjutan pembahasan perkembangan penyusunan "Omnibus Law" Cipta Lapangan Kerja dan "Omnibus Law" Perpajakan yang dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta para menteri kabinet Indonesia Maju.
Istilah "omnibus law" pertama diperkenalkan Presiden Joko Widodo dalam pidato pertama setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Istilah "omnibus law" berasal dari "omnibus bill" yaitu UU yang mencakup berbagai isu atau topik.
100 hari kerja pemerintahan jilid II Presiden Joko Widodo jatuh pada 28 Januari 2020 atau 13 hari lagi.
"Melanjutkan pembahasan mengenai 'omnibus law' hari ini saya minta agar rancangan undang-undangnya, naskahnya selesai dalam minggu ini yang pertama," tambah Presiden.
Presiden Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan seluruh kementerian yang terkait untuk mengomunikasikannya kepada masyarakat.
"Yang berkaitan dengan komunikasi, yang dulu saya sampaikan ini juga agar pendekatannya kepada organisasi-organisasi yang ada juga dilakukan sehingga berjalan paralel antara nanti pengajuan di DPR dan pendekatan-pendekatan dengan organisasi-organisasi yang ada," ungkap Presiden.
Presiden juga meminta agar ada "time frame" yang jelas dalam pengerjakan "omnibus law" tersebut.
"Kemudian kalau ada persoalan-persoalan segera disampaikan sehingga kita bisa menyelesaikan," tambah Presiden.
Ia meyakini dengan membuat "omnibus law" perpajakan akan mendukung reformasi perpajakan.
"Negara kita akan bisa menjadi pusat gravitasi ekonomi regional maupun global karena memiliki sebuah daya tarik yang semakin tinggi dalam sebuah ekosistem berusaha, ekosistem berinvestasi yang saya harapkan memiliki dampak yang besar bagi penciptaan lapangan kerja di negara kita," tegas Presiden.
Ada 11 bidang besar dalam "omnibus law" yang menyangkut 74 UU yang harus dilihat satu per satu.
Untuk memuluskan pembahasan "omnibus law", pemerintah membentuk Satuan Tugas (satgas) "omnibus law" yang beranggotakan 127 orang yang terdiri atas perwakilan dari kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, akademisi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Pada Selasa (14/1), Presiden Jokowi sudah bertemu dengan para ketua umum partai koalisi untuk membahas "omnibus law" dan perpindahan ibu kota negara di Istana Negara. Dalam acara itu, hadir antara lain Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Pemerintah optimistis omnibus law akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga bisa mencapai 6 persen.