Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertimbangkan wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law.
"Setelah selesai desk pilkada itu adalah kita tadi yang disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi, sistem kepemiluan, sistem pilkada. Apakah mungkin, termasuk ide dari DPR, Bang Doli, saya sudah baca juga untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket omnibus law," kata Tito pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan wacana ini merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia. Untuk itu, pemerintah dan DPR perlu mendiskusikannya lebih lanjut.
"Boleh saja ini salah satu opsi, tetapi kita perlu diskusikan antara DPR dan pemerintah. Di samping juga melibatkan kajian ilmiah dari peneliti akademik dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (30/10), Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode gabungan Omnibus Law.
Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu.
Doli mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024, terutama perlu dievaluasi karena sejumlah masalahnya.
"Makanya saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi, karena itu saling terkait semua ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law itu meliputk UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat pada kesempatan, dari sejumlah UU tersebut, ada keinginan bersama untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada.
Usul untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada juga disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang hadir dalam rapat. Saat ini, UU Pemilu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017, sedangkan Pilkada diatur lewat UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan secara harfiah tak ada perbedaan antara pilkada dengan pemilu. Sebab, baik pemilu dan pilkada sama-sama diselenggarakan oleh KPU.
"Untuk itulah kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri pertimbangkan revisi wacana paket UU politik via omnibus law
Berita Terkait
Bupati Gowa minta anggota PMI jadi terdepan dalam aksi kemanusiaan
Kamis, 21 November 2024 19:07 Wib
Pemerintah belum berencana mencabut moratorium pemekaran daerah
Kamis, 21 November 2024 15:06 Wib
Pemkab Luwu Timur libatkan Baznas dalam penyaluran bantuan stunting
Kamis, 21 November 2024 6:09 Wib
Menko Yusril : Mary Jane dipindahkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana
Rabu, 20 November 2024 16:44 Wib
TNI AU akan libatkan masyarakat dalam penyaluran makan bergizi gratis
Rabu, 20 November 2024 11:05 Wib
Wamendagri membuka opsi kaji ambang batas pilkada
Selasa, 19 November 2024 13:12 Wib
Pj Gubernur Sulbar tekankan pentingnya keharmonisan dalam pilkada
Senin, 18 November 2024 6:11 Wib
Polisi menetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
Minggu, 17 November 2024 10:42 Wib