Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertimbangkan wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law.
"Setelah selesai desk pilkada itu adalah kita tadi yang disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi, sistem kepemiluan, sistem pilkada. Apakah mungkin, termasuk ide dari DPR, Bang Doli, saya sudah baca juga untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket omnibus law," kata Tito pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan wacana ini merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia. Untuk itu, pemerintah dan DPR perlu mendiskusikannya lebih lanjut.
"Boleh saja ini salah satu opsi, tetapi kita perlu diskusikan antara DPR dan pemerintah. Di samping juga melibatkan kajian ilmiah dari peneliti akademik dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (30/10), Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode gabungan Omnibus Law.
Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu.
Doli mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024, terutama perlu dievaluasi karena sejumlah masalahnya.
"Makanya saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi, karena itu saling terkait semua ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law itu meliputk UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat pada kesempatan, dari sejumlah UU tersebut, ada keinginan bersama untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada.
Usul untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada juga disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang hadir dalam rapat. Saat ini, UU Pemilu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017, sedangkan Pilkada diatur lewat UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan secara harfiah tak ada perbedaan antara pilkada dengan pemilu. Sebab, baik pemilu dan pilkada sama-sama diselenggarakan oleh KPU.
"Untuk itulah kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri pertimbangkan revisi wacana paket UU politik via omnibus law
Berita Terkait
Mendagri memastikan data penduduk potensial pemilih sudah terenkripsi
Kamis, 31 Oktober 2024 15:11 Wib
Kemendagri menekankan tiga elemen penting kunci pengembangan kota
Rabu, 30 Oktober 2024 11:37 Wib
Wamendagri mengajak daerah perkuat ekosistem lewat kolaborasi
Selasa, 29 Oktober 2024 12:20 Wib
Dua kandidat Pilkada Sulsel 2024 adu visi misi dalam debat perdana
Selasa, 29 Oktober 2024 7:11 Wib
Presiden Prabowo minta kementerian kejar swasembada pangan dalam empat tahun
Minggu, 27 Oktober 2024 16:27 Wib
Pasukan Israel makin brutal, pasien anak tewas dalam serangan di RS Kamal Gaza
Sabtu, 26 Oktober 2024 15:35 Wib
Amerika Serikat membantah terlibat dalam serangan Israel ke Iran
Sabtu, 26 Oktober 2024 15:32 Wib
Penyidik Kejagung menyita uang hampir Rp1 triliun dalam kasus suap kasasi Tannur
Sabtu, 26 Oktober 2024 10:31 Wib