Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar kembali melayangkan undangan kepada Irman Yasin Limpo untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pencalonannya sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.

"Kita lihat faktanya, bahwa ini temuan. Irman atau none adalah pejabat eselon II ASN, sempat menjadi kepala Balitbangda Pemprov dan kini menjabat staf ahli. Itu melekat ke dia. Kemudian melakukan pendekatan ke Parpol dan mendeklarasikan sebagai bakal calon wali kota. Pelanggaran itu masuk kode etik ASN," ujar Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnain, Kamis.

Dengan adanya temuan tersebut, kata dia, pihaknya sudah melayangkan undangan untuk memberikan klarifikasinya, namun berhubung yang bersangkutan berhalangan maka diundur waktunya.

"Rencana kemarin sudah dijadwalkan, cuman berhalangan hadir dan berada di luar kota, maka kita undang lagi pada hari Jumat, 17 Januari ini untuk memberikan klarifikasinya," ungkap pria disapa akrab Zul itu.


Irman Yasin Limpo diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN Aparatur Sipil Negara (ASN) mengingat statusnya sebagai pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta dikabarkan akan maju sebagai Bakal Calon Wali Kota Makassar.

"Tugas kami di Bawaslu mengawasi ASN. Apa dugaan pelanggarannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN. Sesuai dengan surat edaran Mendagri, di situ juga menyebutkan PNS dilarang melakukan pendekatan dengan partai politik," ungkap Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnain.

Selain itu berkaitan dengan rencana pengusulan yang bersangkutan Irman Yasin Limpo dikenal None atau orang lain sebagai calon kepala daerah tentu bagian dari pelanggaran.

Kemudian hal kedua, ASN dilarang memasang spanduk, mempromosikan dirinya sebagai calon kepala daerah. Ketiga, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah.

"Kita lihat faktanya, bahwa ini temuan. Irman atau None adalah pejabat eselon II, sempat menjadi kepala Balitbangda dan kini menjabat staf ahli. Itu melekat ke dia. Kemudian melakukan pendekatan ke Parpol dan mendeklarasikan sebagai bakal calon wali kota. Pelanggaran itu masuk kode etik ASN," tegas pria akrab disapa Zul itu.

Tidak hanya itu, Bawaslu Makassar pun sudah mengundang beberapa pihak terkait termasuk partai politik untuk memberikan klarifikasi soal kedatangan Irman ke partainya untuk mendaftar sebagai bakal calon.

"Kita sudah mengklarifikasi beberapa pihak terkait. Pak Irman juga menyatakan kesiapan untuk memberikan klarifikasinya nanti. Insya Allah, lima hari ke depan akan dilaksanakan Pleno memutuskan apakah diteruskan ke Komisi ASN karena adanya dugaan pelanggaran ASN," beber dia.

Saat ditanyakan apakah pemanggilan itu akan mempengaruhi status None sebagai Bakal Calon, Zul mengatakan, pihaknya hanya menindak terkait statusnya sebagai ASN, bukan pada calonnya, sebab ada dugaan pelanggaran aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.

Selain itu, kasus ini mirip dengan kasus di Provinsi Sulawesi Tengah, Sekretaris Daerah setempat (Mohamad Hidayat Lamakarate) juga melakukan pendekatan dengan salah satu Parpol disana untuk maju menjadi Calon Kepala Daerah, sehingga ditindaklanjuti oleh Komisi ASN hingga dikeluarkan sanksi

"Ada kasus yang sama di Sulteng. Kasus ini masuk Yurisprudensi, bahkan di Sulteng sudah keluar putusan Komisi ASN diberikan sanksi moral kalau disana Sekda," beber dia.

Ia menuturkan, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, disebutkan bahwa Bawaslu berwenang mengawasi netralitas ASN dan TNI-Polri baik itu pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

"Kita bicara None sebagai ASN dan karena punya jabatan melekat kepada dia melanggar terkait aturan ASN. Bukti sudah ada di kumpulkan, yakni lima berita yang mendeklarasikan dirinya serta mendaftar di Parpol. Intinya ini kasusnya sama di Sulteng dan telah menjadi rujukan," katanya.

Secara terpisah, Irman Yasin Limpo enggan merespon soal tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar banyak dengan mengatakan 'no comment'.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024