Mamuju (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat menemukan tiga jenis pelanggaran administrasi pembangunan proyek Water Front City (WFC) di Kabupaten Majene.

"Setelah dilakukan investigasi lapangan, klarifikasi terlapor, klarifikasi pihak terkait, pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan peraturan perundang-undangan hasilnya ada tiga jenis maladministrasi yang terjadi dalam proyek WFC," kata Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait proyek pembangunan WFC di Kabupaten Majene.

"Tim Ombudsman Sulbar melakukan rapat koordinasi melibatkan lintas sektoral dan Wakil Bupati Majene, H. Lukman, untuk memberikan keterangan terkait proyek pembangunan WFC tersebut," katanya.

Lukman menjelaskan posisi Ombudsman dalam persoalan proyek tersebut hanya sebagai penengah memfasilitasi aduan masyarakat yang wajib untuk ditindaklanjuti sebagaimana kewenangan Ombudsman.

"Tidak ada niat Ombudsman mengganjal program WFC ini, akan tetapi ada aduan masyarakat wajib kami selesaikan apalagi sejumlah temuan dugaan maladministrasi ditemukan oleh tim Ombudsman," katanya.

Ia mengatakan, ombudsman selanjutnya akan membuat laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP) terkait proyek itu.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024