Kemenkumham Sulbar tindak pelanggaran KI
Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan melakukan tindakan tegas pelanggaran kekayaan intelektual (KI).
"Kemenkumham Sulbar akan terus melaksanakan koordinasi dengan Polda Sulbar maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju, untuk melakukan tindakan tegas ketika terjadi pelanggaran KI," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar, Pamuji Raharja, di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, Kemenkuham RI melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, telah menggelar kegiatan Intellectual Property Crime Forum yang tujuannya untuk memperkuat koordinasi task force penegakkan hukum pelanggaran KI.
"Task Force diperlukan sebagai upaya peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat untuk perlindungan KI nasional maupun internasional," ujarnya.
Oleh karena itu ia mengatakan, untuk mendukung Intellectual Property Crime Forum, maka Kemenkuham Sulbar akan melakukan tindakan tegas ketika terjadi pelanggaran KI di Sulbar.
Ia menyampaikan, jenis pelanggaran Kl yang dapat terjadi seperti pelanggaran hak cipta, pelanggaran merek dagang, pelanggaran desain dan pelanggaran hak paten.
"Perlindungan KI sangat penting bagi Indonesia karena akan berdampak bagi kepercayaan investor dan perekonomian dan pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.
Ia juga mengatakan, dalam mencegah pelanggaran KI, Kemenkuham Sulbar juga akan memperkuat sinergi antara lembaga untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat terkait KI.
"Kesadaran hukum masyarakat harus ditingkatkan melalui sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan KI yang merupakan hak setiap masyarakat, sehingga pelanggaran KI dapat ditekan untuk kemajuan pembangunan ekonomi daerah," katanya.
"Kemenkumham Sulbar akan terus melaksanakan koordinasi dengan Polda Sulbar maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju, untuk melakukan tindakan tegas ketika terjadi pelanggaran KI," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar, Pamuji Raharja, di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, Kemenkuham RI melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, telah menggelar kegiatan Intellectual Property Crime Forum yang tujuannya untuk memperkuat koordinasi task force penegakkan hukum pelanggaran KI.
"Task Force diperlukan sebagai upaya peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat untuk perlindungan KI nasional maupun internasional," ujarnya.
Oleh karena itu ia mengatakan, untuk mendukung Intellectual Property Crime Forum, maka Kemenkuham Sulbar akan melakukan tindakan tegas ketika terjadi pelanggaran KI di Sulbar.
Ia menyampaikan, jenis pelanggaran Kl yang dapat terjadi seperti pelanggaran hak cipta, pelanggaran merek dagang, pelanggaran desain dan pelanggaran hak paten.
"Perlindungan KI sangat penting bagi Indonesia karena akan berdampak bagi kepercayaan investor dan perekonomian dan pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.
Ia juga mengatakan, dalam mencegah pelanggaran KI, Kemenkuham Sulbar juga akan memperkuat sinergi antara lembaga untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat terkait KI.
"Kesadaran hukum masyarakat harus ditingkatkan melalui sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan KI yang merupakan hak setiap masyarakat, sehingga pelanggaran KI dapat ditekan untuk kemajuan pembangunan ekonomi daerah," katanya.