Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada pelaku usaha di Sulbar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, di Mamuju, Kamis, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pendaftaran merek kolektif dan desain industri KI dalam rangka meningkatkan perekonomian Sulbar.
Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI telah menyampaikan, bahwa telah terjadi kenaikan yang signifikan dalam permohonan pencatatan merek KI di Indonesia.
Oleh karena itu menurut dia, Kemenkumham Sulbar juga berupaya mendorong kenaikan jumlah pendaftar merek kolektif dan desain industri di Sulbar, agar jumlah pendaftar secara nasional semakin meningkat.
"Melalui kegiatan promosi dan diseminasi KI tersebut, jumlah pendaftar merek di Sulbar diharapkan, dapat semakin meningkat," katanya.
Menurut dia, permohonan pendaftar merek KI di Sulbar mulai mengalami peningkatan, dan jumlah permohonan paling banyak adalah merek usaha makanan menyusul merek kosmetik dan skincare, kemudian merek jasa penjualan.
Ia berharap, dengan merek KI maka akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi Sulbar, karena kepercayaan konsumen terhadap produk usaha akan meningkat dan usaha masyarakat akan berkembang.
Ia mengatakan, Kemenkumham Sulbar juga akan melakukan perlindungan KI setiap produk dan akan memberikan tindakan tegas ketika terjadi pelanggaran KI di Sulbar.
"Pendaftaran merek penting untuk melindungi usaha, sekaligus memberikan hal yang positif dalam hal pemasaran, sehingga perlindungan merek KI dilaksanakan Kemenkumham Sulbar," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkuham Sulbar diseminasi dan promosi KI