Mamuju (ANTARA) - Tim seleksi (Timsel) penerimaan calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) periode 2024-2028 mengungkapkan bahwa hanya 35 orang yang mendaftar atau berminat menjadi anggota KI.
"Masa pendaftaran calon anggota KI Sulbar telah resmi berakhir, dan sebanyak 35 orang calon KI Sulbar telah melakukan pendaftaran," kata Ketua Timsel Penerimaan KI Sulbar Dr. Rahmat Idrus, MH di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan para peminat anggota KI Sulbar melakukan pendaftaran dengan mengirim dokumen digital melalui internet, kemudian dokumen tercetak diantarkan langsung ke kantor Dinas Kominfo Provinsi Sulbar.
"Berkas para calon anggora KI yang telah mendaftar tersebut, selanjutnya akan diperiksa dan diverifikasi sesuai ketentuan yang tercantum dalam aturan penerimaan KI," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan berkas para calon pendaftar dilakukan dengan memeriksa, keabsahan dan kebenaran berkas administrasi masing masing para calon, dan pendaftar KI yang dinyatakan telah lulus berkas pada tahapan seleksi administrasi tersebut, nantinya. akan mengikuti tahapan ujian potensi.
Ia menyampaikan bahwa ujian potensi dilaksanakan melalui tes sistem computer assisted test (CAT), tes psikologi, dan tes wawancara dan para calon yang akan mengikuti seleksi tersebut akan diminta untuk membuat makalah sebagai persyaratan mengikuti seleksi.
"Setelah tahapan itu, nantinya ditentukan 10 orang sampai 15 orang pendaftar terbaik, untuk selanjutnya diajukan ke DPRD untuk mengikuti uji kelayakan, dan DPRD Sulbar nantinya yang akan menentukan lima orang anggota KI Sulbar periode 2024-2028, melalui uji kelayakan dan kepatutan, dan akan ditetapkan Gubernur Sulbar," katanya
Anggota Timsel KI Sulbar, Farhanuddin juga mengatakan semua tahapan seleksi akan mengacu pada ketentuan Peraturan KI nomor 4 tajun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota KI.
Ia berharap dari seleksi ini dapat terjaring figur anggota KI yang memahami tugas dan fungsinya melaksanakan tanggung jawab penting dan strategis dalam menjamin layanan informasi publik.
"Setiap pendaftar diharapkan memahami fungsi KI sesuai Undang-Undang keterbukaan informasi publik, yang tugasnya menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau melalui ajudikasi nonlitigasi," ujarnya.