KPU Sulsel terapkan pembatasan tamu undangan pendaftar Pilgub 2024
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan pembatasan tamu undangan yang mengantar bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat proses pendaftaran yang mulai dibuka pada Selasa, 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Sulsel Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar.
"Undangan yang boleh masuk di dalam ruangan hanya 25 orang maksimal, bakal pasangan calon didampingi Ketua Partai Politik pengusung dan pendukung serta pengurus inti," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat konferensi pers di kantornya, Senin malam.
Mengenai persiapan pengamanan, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan massa yang akan mengantarkan paslon mendaftar.
Sejauh ini, kata dia, untuk pendaftar di hari pertama belum ada konfirmasi diterima KPU Sulsel. Namun demikian, pihaknya sudah menerima informasi awal pada 29 Agustus ada pasangan calon akan mendaftar.
"Hari pertama belum ada konfirmasi yang masuk ke kami soal kedatangan mendaftar. Tetapi, baru satu paslon yakni Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad akan mendaftar pada 29 Agustus sekitar pukul 14.00 Wita," ujarnya.
Mengenai syarat pencalonan, kata Hasbullah, tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024. Untuk Sulsel diberlakukan ketentuan ambang batas perolehan suara sebesar 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6.670.582 juta jiwa.
"Karena Sulsel DPTnya 6 juta lebih maka syaratnya 7,5 persen atau minimal sekitar 382 ribu lebih suara sah Pemilu 2024. Sebab, dari putusan MK ini tidak lagi mengacu pada syarat perolehan kursi di DPRD Sulsel," tuturnya menjelaskan.
Hal senada disampaikan Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menyatakan sesuai putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 berkaitan syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon di KPU dan aturan tersebut diberlakukan.
"Untuk calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia minimal 30 tahun Ketika mendaftar di buktikan dengan identitas KTP dan bukan saat pelantikannya saat terpilih," papar Adiwijaya menambahkan.
"Undangan yang boleh masuk di dalam ruangan hanya 25 orang maksimal, bakal pasangan calon didampingi Ketua Partai Politik pengusung dan pendukung serta pengurus inti," kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat konferensi pers di kantornya, Senin malam.
Mengenai persiapan pengamanan, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan massa yang akan mengantarkan paslon mendaftar.
Sejauh ini, kata dia, untuk pendaftar di hari pertama belum ada konfirmasi diterima KPU Sulsel. Namun demikian, pihaknya sudah menerima informasi awal pada 29 Agustus ada pasangan calon akan mendaftar.
"Hari pertama belum ada konfirmasi yang masuk ke kami soal kedatangan mendaftar. Tetapi, baru satu paslon yakni Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad akan mendaftar pada 29 Agustus sekitar pukul 14.00 Wita," ujarnya.
Mengenai syarat pencalonan, kata Hasbullah, tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024. Untuk Sulsel diberlakukan ketentuan ambang batas perolehan suara sebesar 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6.670.582 juta jiwa.
"Karena Sulsel DPTnya 6 juta lebih maka syaratnya 7,5 persen atau minimal sekitar 382 ribu lebih suara sah Pemilu 2024. Sebab, dari putusan MK ini tidak lagi mengacu pada syarat perolehan kursi di DPRD Sulsel," tuturnya menjelaskan.
Hal senada disampaikan Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menyatakan sesuai putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 berkaitan syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon di KPU dan aturan tersebut diberlakukan.
"Untuk calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia minimal 30 tahun Ketika mendaftar di buktikan dengan identitas KTP dan bukan saat pelantikannya saat terpilih," papar Adiwijaya menambahkan.