Makassar (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD setempat meningkatkan koordinasi untuk mendorong keterbukaan informasi badan publik di provinsi itu.
Ketua KI Sulsel Fauziah Erwin di Makassar, Senin, menyampaikan berbagai upaya untuk memajukan keterbukaan informasi publik, termasuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KI Sulsel dalam mengawal keterbukaan informasi publik. Utamanya dalam hal pengawasan, edukasi, serta penyelesaian sengketa informasi.
"Tupoksi utama Komisi informasi itu adalah menerima, memeriksa, dan menyelesaikan sengketa informasi publik," ujarnya saat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi.
"Selain sengketa informasi yang kami selesaikan, kami juga melakukan upaya penguatan tata kelola layanan informasi publik di badan-badan publik pemerintah di Sulsel melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik," lanjut dia.
Melalui pertemuan tersebut, Ia berharap dapat mempererat kerja sama antara KI Sulsel dan DPRD Sulsel dalam menjalankan amanah keterbukaan informasi publik.
"Kami berharap support dari DPRD Sulsel untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan haknya dalam mengakses informasi serta memastikan badan publik di daerah ini menerapkan prinsip keterbukaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Pada periode kepemimpinan DPRD Sulsel kali ini, lanjut dia, pihaknya mendorong terbitnya peraturan daerah (perda) inisiasi DPRD terkait keterbukaan informasi publik
Sementara itu, Andi Rachmatika Dewi menyambut hangat kedatangan Komisioner KI Sulsel.
Dirinya menyampaikan harapannya agar Komisi Informasi dapat terus mendorong transparansi dan akuntabilitas di berbagai badan publik di Sulsel, serta manjadi jembatan penghubung antara badan publik dengan masyarakat.