Makassar (ANTARA) - Kasus kayu ilegal di Kabupaten Luwu Timur dengan tersangka JM siap disidangkan di tengah pandemi COVID-19.

Penyidik Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi telah menyerahkan aktor intelektual perusak kawasan hutan itu ke Kejati Sulsel, kata Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sulawesi Muhammad Amin di Makassar, Senin (27/4).

Menurut dia, berkas perkara kayu ilegal itu sudah diserahkan Penyidik Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Sulawesi ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Terima kasih kepada anggota tim yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Terima kasih juga kepada KPH Kalaena Sulsel, Polda Sulawesi, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Sulawesi, Pengadilan Negeri Malili dan Rutan Kelas 1 Makassar, untuk kerja samanya," katanya.

Menurut Kepala Balai Gakkum KLkH Wilayah I Sulawesi ini, kasus tersebut sudah siap dilimpahkan untuk segera disidangkan dalam waktu dekat.

Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka JM berperan dalam menyuruh pelaku lain untuk melakukan kegiatan tindak pidana perusakan hutan, akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo.

Selain itu melanggar pasal 12 Huruf k, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tambahan akan dikenakan juga Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan sanksi pidana hukuman minimal 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar.

Pengungkapan kasus berawal dari Operasi Polhut KPH Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, 23 Januari 2020, di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, yang mengamankan truk pengangkut kayu tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang sah.

Setelah itu, Balai Gakkum Sulawesi memproses tersangka JM itu dan menyelesaikan pemberkasan sebelum diserahkan ke Kejati Sulsel.

“Kami masih mendalami tersangka lain yang terlibat dalam kasus itu. Semoga persidangan nanti berjalan lancar dan tersangka dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” kata Dodi.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024