Makassar (ANTARA) - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersinergi Badan Keamanan Laut (Bakamla) menggagalkan penyelundupan kayu ilegal di perairan Laut Banda dan penanggung jawab kapal terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar
"Sinergisitas kerja sama untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di laut ini dilakukan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Bakamla untuk menggagalkan penyelundupan kayu ilegal," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan kayu ilegal itu diangkut menggunakan kapal tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) saat berada di perairan banda dekat Pulau Buton, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Barang bukti yang diamankan berupa Kapal Layar Motor dengan muatan 1.431 potong atau sekitar 53 M3 kayu olahan ilegal, beserta dengan 5 orang Awak Kapal.
Kasus ini berawal dari kegiatan patroli Bakamla oleh Tim Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322 di perairan pulau Banda yang mencurigai keberadaan Kapal Layar Motor (KLM) Baik Harapan 01.
Selanjutnya Tim Bakamla melakukan pemeriksaan terhadap kapal motor beserta nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) / Awak Kapal, diketahui bahwa kapal tersebut mengangkut hasil hutan kayu olahan dari berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen asal usul kayu (SKAU) yang akan dikirim ke pulau Flores Nusa Tenggara Timur.
Tim patroli KN Pulau Marore-322 dari Bakamla RI selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pelimpahan kasus tindak pidana kehutanan tersebut, beserta penyerahan 5 orang Awak Kapal dan barang bukti Kapal Layar Motor dengan muatan kayu olahan ilegal.
Akhirnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penyitaan terhadap Kapal Layar Motor dan kayu olahan ilegal sebanyak 1.431 potong atau sekitar 53 M3. Saat ini Kapal Layar Motor telah dititipkan di Detasemen Perbekalan Angkutan (Denbekang) XIV-44-03 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Sulawesi Tenggara dan kayu olahan ilegal dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terhadap nahkoda beserta dengan awak kapal, diketahui kayu olahan sebanyak 53 M3 tersebut adalah milik LI (56) sebagai penanggung jawab kapal.
Atas perbuatannya, LI (56) dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan atau pasal 88 ayat (1) huruf “a” Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 Miliar.
Pimpinan Tim Unit Penindakan Hukum Penanganan Perkara Bakamla RI. Kapten Sophy Sophian mengatakan, saat melaksanakan gelar patroli keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan Yurisdiksi Indonesia.
Tim mengamankan kapal KLM. Baik Harapan 01 dengan ABK sebanyak 5 (lima) orang termasuk Nakhoda di Laut Banda, Sulawesi Tenggara yang membawa muatan kayu olahan tanpa dokumen yang tidak lengkap.
Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk penyerahaan perkara beserta 5 (lima) orang ABK termasuk nahkoda dan barang bukti kapal dengan muatan kayu olahan.
Berita Terkait
KLHK dipisah menjadi dua kementerian
Senin, 21 Oktober 2024 0:29 Wib
Kejagung mengungkap kasus di balik penggeledahan kantor KLHK
Senin, 7 Oktober 2024 17:25 Wib
Enam sekolah di Gowa raih penghargaan Adiwiyata nasional dan mandiri dari KLHK
Kamis, 3 Oktober 2024 19:09 Wib
SBY menyarankan Prabowo pisahkan KLHK agar efektif atasi perubahan iklim
Kamis, 5 September 2024 1:04 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi limpahkan perkara kayu ilegal di Kejari Bantaeng
Jumat, 16 Agustus 2024 20:03 Wib
Perusak cagar alam Faruhumpenai diancam hukuman lima tahun penjara
Minggu, 7 Juli 2024 0:55 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi : Pembalakan liar dominasi 2.133 operasi selama 2019-2024
Sabtu, 6 Juli 2024 17:10 Wib
Kejagung pastikan perkara KM Arman 114 berbendera Iran berjalan transparan dan adil
Selasa, 25 Juni 2024 10:21 Wib