Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan anggaran mencapai Rp14,69 triliun untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 yang ditujukan 1.040.192 penerima.
“Untuk Sekretariat Jenderal kita melaksanakan program KIP Kuliah yang alokasi anggarannya tahun depan meningkat dari tahun sekarang yaitu Rp13,99 triliun menjadi Rp14,69 triliun,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan anggaran KIP Kuliah tahun depan yang sebesar Rp14,69 triliun itu meningkat dari pagu KIP Kuliah tahun ini yang sebanyak Rp13,99 triliun untuk 985.577 target penerima.
Namun, pagu indikatif KIP Kuliah 2025 sebesar Rp14,69 triliun tersebut lebih rendah sedikit dibandingkan dengan usulan baseline tahun anggaran 2025 sebelumnya yang sebanyak Rp14,73 triliun.
“Anggaran KIP Kuliah 2025 meningkat dari tahun sekarang lebih karena adanya satuan biaya yang berubah untuk sebagian, maksudnya bukan kebijakan peningkatan satuan biaya,” katanya.
KIP Kuliah merupakan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi yang penerimanya merupakan mahasiswa berlatar belakang keluarga miskin atau rentan miskin agar mereka dapat berkuliah di program studi (prodi) unggulan baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Secara rinci, penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA/sederajat dan diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada prodi terakreditasi melalui semua jalur masuk perguruan tinggi, baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Teks (SNBT), atau mandiri.
Penerima KIP Kuliah harus memenuhi syarat ekonomi yang meliputi beberapa prioritas dengan prioritas pertama yaitu pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Prioritas kedua yaitu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Prioritas ketiga yaitu anak panti asuhan atau panti sosial sedangkan prioritas keempat yaitu dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Berita Terkait
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar beri kuliah umum di Harvard University
Rabu, 20 November 2024 10:55 Wib
Fakultas Kehutanan Unhas bahas pemanfaatan keanekaragaman hayati
Senin, 18 November 2024 21:26 Wib
Wakil Ketua Komisi IX DPR beri kuliah umum di Unhas
Jumat, 15 November 2024 20:58 Wib
BSN mengulas peran standardisasi dalam mendukung energi terbarukan
Jumat, 8 November 2024 5:27 Wib
Ahli foto rontgen gigi asal Belanda beri kelas internasional di FKG Unhas
Rabu, 6 November 2024 12:33 Wib
Unhas menggelar kuliah umum kesiapan adaptasi terhadap perubahan iklim
Jumat, 25 Oktober 2024 19:51 Wib
Pakar dari Okayama University Japan bahas pendekatan prostetik di Unhas
Selasa, 22 Oktober 2024 19:37 Wib
CEO PT PAL Kaharuddin paparkan kebangkitan peradaban maritim di Unhas
Sabtu, 12 Oktober 2024 0:04 Wib