Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka Program Bantuan Kantor Urusan Agama (KUA) Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) guna membantu meningkatkan ekonomi umat yang berbasis KUA.
"Pembukaan Bantuan Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat dibuka mulai tanggal 5-12 Juni 2024. Ini merupakan hasil kerja sama Kemenag, Baznas, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ)," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Waryono menyebutkan terdapat beberapa persyaratan untuk para pendaftar, yang terdiri atas syarat aspek individu dan usaha.
Adapun syarat aspek individu, ungkap dia, adalah usia maksimal 45 tahun, terdiri atas keluarga muda, kelompok binaan penyuluh, dan mustahik yang memiliki potensi ekonomi, berpendidikan paling rendah SLTP/sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.
Selanjutnya, tinggal di daerah kecamatan sesuai KUA dan tidak ada rencana pindah lokasi (dibuktikan dengan surat pernyataan), memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan, bersedia melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kemudian menyertakan surat rekomendasi dari majelis taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS), serta bukan istri/suami/keluarga inti pengelola program Kemenag, Baznas, dan LAZ.
Adapun persyaratan aspek usaha, lanjut Waryono, usaha yang dikelola bergerak di bidang makanan/minuman, industri rumahan, perikanan, pertanian/agribisnis, peternakan, perdagangan, dan jasa, sudah berjalan minimal 6 bulan, dan tidak sedang menerima bantuan dana sejenis dari lembaga lain.
Selanjutnya, memiliki rencana usaha atau proposal pengembangan usaha yang memuat identitas pengusul, profil usaha, penghitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana, dan foto-foto aktivitas usaha, serta memiliki potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama.
"Calon penerima bantuan harus mengajukan softcopy berkas administratif dan persyaratan lainnya secara elektronik (dalam format pdf)," ujarnya.
Adapun berkas yang diperlukan, kata Waryono, berupa KTP, KK, Surat Keterangan Domisili, SKTM, Surat Rekomendasi dari Majelis Taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS), pakta integritas, proposal usaha, rekening tabungan, serta dokumentasi tempat tinggal dan usaha.
Seusai pendaftaran, kata dia, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi pada 12-17 Juni 2024, asesmen calon penerima pada 17-23 Juni 2024, wawancara calon penerima pada 23-25 Juni 2024, dan pengumuman pada 26 Juni 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh 153 KUA di Indonesia.
Berita Terkait
Pemkot Makassar dan DPRD sepakati KUA dan PPAS APBD Tahun 2025
Rabu, 13 November 2024 21:51 Wib
Kanwil Kemenag Sulsel bantu meluruskan larangan nikah di hari libur
Minggu, 13 Oktober 2024 17:15 Wib
DPRD dan Pemprov Sulsel sepakati Rp10,16 triliun APBD Perubahan 2024
Jumat, 23 Agustus 2024 20:45 Wib
Sekda Sulsel : Rancangan KUA-PPAS fokus wujudkan pembangunan merata
Selasa, 20 Agustus 2024 13:15 Wib
KUA di Bone libatkan berbagai elemen cegah konflik dimensi keagamaan
Senin, 29 Juli 2024 8:27 Wib
Pemkab dan DPRD Bulukumba bahas KUA-PPAS untuk penganggaran tahun 2025
Jumat, 19 Juli 2024 15:49 Wib
PSSI: Kondisi pemain Filipina yang cedera saat ini baik dan sadar
Rabu, 12 Juni 2024 10:36 Wib
Kemenag: KUA bakal jadi "hub" urusan agama, bukan hanya soal pernikahan
Kamis, 14 Maret 2024 15:02 Wib