Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar bertekad terus meningkatkan iklim investasi di daerah itu antara lain melalui kepatuhan para pelaku usaha dalam memiliki izin usaha dan tertib dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Para pelaku usaha diharapkan memiliki izin usaha dan tertib dalam pelaporan LKPM secara berkala," kata Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Polewali Mandar Sukirman Saleh, saat rapat koordinasi penilaian kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha, Sabtu.
Ia mengatakan iklim berusaha dapat menjadi lebih kondusif dan baik dengan kepatuhan terhadap perizinan serta pelaporan kegiatan penanaman modal para pelaku usaha.
Pelaporan LKPM oleh para penanam modal atau pelaku usaha merupakan salah satu penunjang penting untuk menggambarkan pertumbuhan ekonomi.
"Rapat koordinasi dan evaluasi terkait penilaian kepatuhan perizinan berusaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang ada, termasuk dalam menyampaikan LKPM. Data ini penting untuk pengambilan kebijakan," jelas Sukirman.
Rapat koordinasi penilaian kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha itu dilaksanakan untuk mendorong kerja sama perangkat daerah, camat dan sektor usaha yang berkembang saat ini agar bersinergi dalam mendorong pelaku usaha memiliki izin usaha, yaitu NIB berbasis risiko.
"Kami juga mendorong pelaku usaha sektor pertambangan untuk optimal dalam penyampaian pelaporan LKPM per triwulan dan meningkatkan skala usahanya menjadi non-UMK untuk meningkatkan realisasi investasi daerah," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar I Nengah Tri Sumadana meminta dukungan dan kerja sama dari perangkat daerah serta sektor usaha untuk mendorong pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Terutama, bagi UMKM sektor hiburan, usaha biliar dan wisata baru yang belum memiliki NIB," katanya.
Menurut dia, kepatuhan pelaku usaha untuk memiliki izin dan tertib LKPM secara berkala dapat meningkatkan kelas usaha dari UMK ke non-UMK, yang berdampak positif pada iklim investasi daerah.
"Klasifikasi usaha dibagi menjadi usaha mikro kecil dan non-usaha mikro kecil. Peningkatan klasifikasi usaha mencerminkan kinerja pertumbuhan ekonomi daerah dan dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih baik," ujarnya.
Pelaku usaha tambahnya, diwajibkan untuk memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha.
"Sistem perizinan ini terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS), yang dikelola oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko," kata Nengah Tri Sumadana.